Tim Asistensi Polda Jateng Tinjau Layanan Call Center 110 di Polres Jepara

Berita391 Dilihat

Jepara – Polres Jepara | Tim Asistensi dari Kepolisian Daerah Jawa Tengah melaksanakan kegiatan supervisi dan asistensi terhadap layanan Call Center Polisi 110 di Polres Jepara, pada Selasa (17/6/2025).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Biro Operasi (Karo Ops) Polda Jateng, Kombes Pol. Basya Radyananda, S.I.K., M.H, selaku Ketua Tim Asistensi. Ia hadir bersama Dir Samapta Polda Jateng, Kombes Pol. Dr. Risto Samodra, S.Sos., S.I.K., M.H., serta Kabid TIK, Kombes Pol. Didik Dwi Santoso, S.I.K. Kedatangan tim disambut hangat oleh Wakapolres Jepara, Kompol Edy Sutrisno, yang mewakili Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso, beserta jajaran pejabat utama dan para perwira Polres.

Dalam rangkaian kegiatan, Tim Asistensi meninjau langsung ruang layanan Call Center 110 yang berada di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jepara. Selain itu, tim juga melakukan pengecekan terhadap kesiapan Tim Raimas (Pengurai Massa) sebagai unit reaksi cepat di lapangan.

Kombes Pol. Basya Radyananda dalam arahannya menegaskan pentingnya pemahaman terhadap tugas pokok dan fungsi dari operator layanan Call Center 110. Menurutnya, para petugas piket harus memahami tanggung jawab masing-masing agar pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal dan sesuai prosedur.

“Pahami dan kuasai tugas dari operator call center 110, serta laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya di hadapan para operator.

Ia juga menyampaikan bahwa dalam menghadapi permasalahan yang kompleks atau sulit dipahami saat menerima telepon dari masyarakat, para operator dapat memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) sebagai pendukung dalam memberikan solusi awal.

Lebih lanjut, Karo Ops mengingatkan agar operator menjadi bagian dari solusi bagi masyarakat yang menghubungi layanan 110.

“Jangan sampai menjadi citra buruk pelayanan institusi akibat ketidakmauan petugas dalam merespon panggilan,” tegasnya.

Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno turut menambahkan bahwa layanan Call Center 110 merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Layanan ini dapat diakses secara gratis tanpa pulsa dan beroperasi selama 24 jam setiap hari. Cukup tekan 110, masyarakat akan langsung terhubung dengan operator yang siap memberikan bantuan,” jelasnya.

Kompol Edy juga menjelaskan bahwa Call Center 110 sangat bermanfaat dalam situasi darurat seperti kecelakaan, tindak kriminal, bencana, hingga pengaduan premanisme atau kekerasan.

Dengan layanan ini, Polri berharap masyarakat semakin aktif berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing dengan melaporkan segala bentuk gangguan atau tindakan kriminal secara cepat.

(hms)


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *