Tim Resmob dan Polsek Sambungmacan Tangkap Pencuri Motor Spesialis Area Persawahan di Sragen

Viosarinews.com, SRAGEN – Polres Sragen Polda Jateng sukses mengungkap kejadian pencurian spesialis area persawahan milik petani yang terjadi di area persawahan kecamatan Sambungmacan Sragen, dengan membekuk 3 orang tersangka, hingga berhasil pula menguak sejumlah 5 tempat kejadian perkara lainnya di  area persawahan Kecamatan Ngrampal dan area persawahan Sragen Kota.

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama dalam keterangannya melalui Kapolsek Sambungmacan Iptu Widarto mengatakan, penangkapan para pelaku pencurian sepeda motor milik korban Suprapto yang terjadi di area persawahan Dukuh Temuireng Desa Karanganyar Kecamatan Sambungmacan pada 20 Desember 2022 lalu, menguak rentetan 5 TKP pencurian yang kesemuannya terjadi di area persawahan.

Sejumlah 2 orang tersangka yang berhasil di bekuk tim gabungan Resmob Polres Sragen, Unit Reskrim Polsek Sambungmacan dan Unit Reskrim Polsek Ngrampal, masing – masing bernama Ibnu Yuliyanto alias Ibnu warga Kecamatan Ngemplak, Karanganyar dan pelaku bernama Anton Prasetyo alias Anton warga Kecamatan Matesih, Karanganyar.

Keduanya ditangkap petugas dalam perannya sebagai pemetik atau joki atau pencuri, sedangkan 1 tersangka lainnya bernama Adie Putra Pamungkas warga Kecamatan Mojolaban Sukoharjo ditangkap petugas lantaran menadahi hasil curian yang dilakukan oleh kedua pelaku.

Kapolsek menegaskan, terhadap 2 pelaku sebagai pemetik atau pencuri bakal dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHPidana, sedangkan terhadap pelaku penadah, bakal di kenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud pasal 480 KUHPidana.

Lanjut Kapolsek, dari penangkapan 2 tersangka pencurian tersebut , petugas berhasil menguak sejumlah 5 TKP lainnya yang dilakukan para tersangka di wilayah Ngrampal dan Sragen Kota.

Sejumlah 2 tempat kejadian yang berhasil diungkap petugas di kecamatan Ngrampal diantaranya terjadi di pinggir jalan persawahan, Dukuh Baok, Desa Kebonromo, Kecamatan Ngrampal, dengan  hasil satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR Nopol AD 4901 UN milik korban Darto Wiyono, pada 7 Desember 2022, dan di pinggir jalan persawahan Dukuh Kretek, Desa Bandung, Kecamatan Ngrampal Sragen dengan hasil satu unit sepeda motor Honda Supra X 125, nopol terpasang AD 3520 IT.

3 tempat kejadian lainnya, yakni terjadi di Sragen Kota diantaranya diarea persawahan kampung Bulakrejo dengan hasil Honda Supra bernomor polisi AD 2450 BN milik Sunardi pada 30 Februari 2022, di area persawahan utara tegrat Kelurahan Tangkil Sragen Kota dengan hasil sepeda motor Honda Grand warna hitam, hari dan tanggal lupa bulan Desember 2022, dan yang ketiga di area persawahan kampung Sedyareja Kelurahan Kedungupit Sragen Kota dengan hasil Honda Kharisma warna hitam bernomor polisi AD 5265 MY milik Parmin, yang terjadi pada 6 Desember 2022.

(Humas Polres Sragen Polda Jateng / VioSari)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *