Jepara – Polres Jepara | Dalam rangka meningkatkan sinergi dan kerja sama antar aparat penegak hukum, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, pada Rabu (24/12/2025).
Penandatanganan nota kesepahaman tersebut berlangsung di Mapolres Jepara dan dihadiri langsung oleh Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso serta Kepala Rutan Jepara Renza Maisetyo. Kegiatan ini juga disaksikan oleh sejumlah Pejabat Utama Polres Jepara dan jajaran pejabat struktural Rutan Jepara.
Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso dalam sambutannya menyampaikan harapan agar nota kesepahaman ini dapat semakin memperkuat koordinasi dan meningkatkan kinerja kedua institusi ke depannya.
“Dengan adanya nota kesepahaman ini, saya berharap kinerja kita bisa semakin baik. MoU ini menjadi acuan dan pedoman bersama dalam pelaksanaan tugas,” ujar AKBP Erick.
Ia juga menegaskan bahwa kerja sama yang solid antara Polres Jepara dan Rutan Jepara sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya yang berkaitan dengan pengamanan warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Sementara itu, Kepala Rutan Jepara Renza Maisetyo menyambut baik penandatanganan MoU tersebut sebagai bentuk komitmen bersama dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif.
Adapun sejumlah poin penting yang tertuang dalam nota kesepahaman antara Rutan Kelas IIB Jepara dan Polres Jepara meliputi bantuan pengamanan, patroli sambang Rutan, pelaksanaan razia gabungan kamar hunian, pengawalan pemindahan WBP, pengawalan dan pengamanan WBP yang menjalani perawatan (opname) di rumah sakit, serta pertukaran data dan informasi.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan koordinasi antara Rutan Jepara dan Polres Jepara semakin optimal dalam mendukung tugas pemasyarakatan dan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Jepara.
(hms)
