Pontianak,- 8 Oktober 2024 Kalimantan Barat , Masa Kampanye Pilkada 2024 di Kalbar diwarnai dengan berbagai Kampanye Hitam (Black Campaign) yang saling menjatuhkan para Calon Kepala Daerah. Salah satunya dengan munculnya berita di akun Media Sosial tentang Korupsi pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat BP2TD Mempawah yang disebutkan melibatkan Mantan Bupati Mempawah Ria Norsan dengan menyebutkan bukti penyitaan sejumlah asset ruko milik mantan Bupati Mempawah oleh pihak Penyidik Polda Kalbar.
Menurut Abdurahman salah seorang tim Kampanye Norsan-Krisantus NKRI ,Berita yang sengaja di munculkan untuk mendiskreditkan salah salah satu calon Gubernur Kalbar itu dibuat oleh fihak pihak yang tidak bertanggungjawab yang kurang mengerti dan tidak memahami peristiwa kasus Korupsi BP2TD Mempawah yang sudah lama Inkrah atau berkekuatan hukum tetap dan sama sekali tidak melibatkan Ria Norsan. Bahkan informasi adanya Ruko milik Ria Norsan di Jalan Pangeran Nata Kusuma Pontianak yang sebelumnya sempat di segel oleh penyidik karena di duga menjadi bagian barang bukti kasus tersebut juga sudah dikembalikan ke Ria Norsan karena tidak terbukti ada kaitannya dengan kasus korupsi BP2TD Mempawah.
Sebelumnya memang Ditkrimsus Polda Kalbar selaku penyidik pernah memeriksa Mantan Bupati Mempawah dalam kaitan kasus BP2TD namun dalam proses penyidikan di Polda Kalbar tidak ditemukan bukti keterlibatan Mantan Bupati Mempawah tersebut.
Setelah melalui proses hukum di PN Tipikor Pontianak kasus Korupsi BP2TD tersebut pada tahun 2023 lalu proses hukumnya sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap dengan menetapkan 9 orang terdakwa.Dari 9 orang tersebut 4 orang terdakwa sudah menyelesaikan atau bebas dari menjalani hukuman dan 5 orang masih menjalani hukuman di Rutan Pontianak.
Dengan adanya kepastian hukum tetap yang sudah inkrah menurut Abdurahman sebagai relawan NKRI ,Masih dipersoalkan oleh kelompok kelompok yang terkesan memain kan Suhu politik pada saat pilkada 2024 , sebalik nya relawan NKRI mengajak kelompok yang mengatas nama kan LIRA untuk menyuarakan dugaan Korupsi yang sudah menjadi atensi Kejati kalbar ,
Dalam hal ini lain persoalan nya. terkait dana hibah bansos SMA Swasta Mujahidin yang saat ini sudah menjadi agenda dan agensi pihak Kajati Kalbar setelah menaikan status nya ke penyidikan , yang melibat kan mantan pejabat tinggi Kalbar H, Sutarmidji , serta di. Kabar kan sempat mangkir pada panggilan pertama sampai saat ini , oleh tim APH penyidik. Kejati Kalbar , dan masyarakat Kalbar turut mendesak pihak Kejati untuk menetapkan tersangka kepada semua yang di duga terlibat , walaupun adanya surat edaran Kajagung untuk menunda panggilan kepada cagub, cawagub , cabub cawabup , agar situasi tetap kondusif ,
Akan tetapi masih banyak yang di duga terlibat yang tidak sebagai calon kepala daerah , untuk segera ditetap tersangka dalam hal ini seperti kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dana hibah SMA Swasta Mujahidin yang mengakibat kan adanya kerugian keuangan negara , imbuh Abdurahman ,
Hm/Tim
Komentar