KARAWANG – Demi menekan peredaran minuman keras (Miras), anggota Unit Reskrim Polsek Ciampel melaksanakan Operasi razia Miras di wilayah hukumnya, Selasa (7/3/2023).
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Ciampel AKP Adi Rama Prawira menyampaikan bahwa operasi razia Miras ini merupakan bagian dari Patroli Prekat (Presisi Karang Terpadu) KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan), guna mengantisipasi peredaran Miras di wilayah hukum Polsek Ciampel Polres Karawang Polda Jabar.
Pasalnya, operasi razia malam ini ialah implementasi dari program Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, yaitu CAKEP (Cekatan, Adaptif, Kolaboratif, Empati dan Presisi).
“Kami menyisir kios minuman atau jamu untuk mengecek apakah menjual Miras oplosan atau tidak?,” ungkap Kapolsek.
Oleh karena itu, Kapolsek mengarahkan anggotanya yaitu, Ipda Agus Sumarwan beserta Brigpol Arma Yulianto dan Bripda Yudi Kurniawan, melaksanakan pengecekan ke sejumlah kios minuman atau jamu untuk meyakinkan bahwa kios tersebut tidak menjual Miras.
“Anggota mengecek ke sejumlah kios jamu. Dari hasil razia ini, anggota mendapatkan 3 botol Miras jenis Arak Cap Orang Tua,” jelas Kapolsek.
“Kami sekaligus memberikan teguran kepada pemilik kios agar tidak menjual Miras oplosan, karena itu sangat berbahaya bagi yang meminumnya,” lanjut AKP Adi Rama Prawira.
Perwira pertama Polri ini mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui ada yang menjual Miras oplosan di wilayah hukum Polsek Ciampel.
Kapolsek menandaskan bahwa operasi razia Miras ini didasari oleh upaya kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman kondusif.
“Sehingga masyarakat merasa tenang dan aman ketika beraktivitas diluar rumah,” pungkasnya.