Viosarinews.com, -Undang- undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada Pasal 8 dijelaskan, wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.(27/08/2020)
Disampaikan oleh Pimpinan Perusahaan Viosarinews untuk rekan-rekan dan anggota wartawannya, di meja redaksi ” Menjadi Wartawan harus lah memiliki Skill yang Mumpuni dan juga Mental Baja, dikarenakan tempaan dilapangan sangatlah keras, dalam arti teman bisa jadi lawan dan begitupun sebaliknya “.
Lebih lanjut Vio Sari SE mengingatkan, ” Meskipun memiliki hak khusus terkait fungsi jurnalistiknya, wartawan tidak boleh berlebihan “.
” Salah satunya, wartawan tidak punya hak memeriksa, seperti hak memeriksa atau menyidik yang dimiliki aparat kepolisian “.
” Selamat datang, selamat bergabung dimedia kami untuk rekan-rekan dan anggota wartawan kami “.
” Selamat belajar dan selalu menggali ilmu Journalistik bagi semua rekan- rekan anggota wartawan Viosarinews.com khususnya “, pungkasnya.
Komentar