Viosarinews.com, Semarang – Terkait dengan adanya keluhan dari para pedagang kios pasar di Kota Semarang, yang dipungut retribusi sekitar 100 persen oleh pihak pengelola atau petugas pasar. Hal ini menuai tanda tanya ?. Padahal, dimasa pandemi wabah Covid-19 seharusnya retrebusi ada pemotongan sekitar 50 persen, koq ini malah full 100 persen.

Terkait hal itu, Team Liputan Media Viosarinews.com, mencari dan menyelidiki untuk memberikan informasi secara detail dan berimbang, terkait keluhan dari para pedagang kios pasar tersebut. Salah satunya yang dijumpai Viosarinews.com, Ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman (Pilus) di Gedung DPRD , Senin (07/12/2020).

Menurut Kadarlusman ( Pilus ), bahwa terkait informasi itu, pihaknya akan segera mengundang Komisi B, dulu biar jelas apa akar permasalahannya. “Secara kebetulan Komisi B ini yang membidangi tentang perdagangan dan pasar. Serta juga akan berkordinasi dengan Dinas Perdagangan, Ungkapnya.
Dikatakan Kadarlusman, bahwa pihaknya akan memanggil dari dinas untuk mengklarifikasi benar atau tidaknya. “Jika memang itu benar adanya, ya kita akan dorong supaya dinas ini adil memperlakukan seluruh pedagang. Jangan sampai ada kios yang kosong, kami akan tegaskan bahwa pasar itu diperuntukannya untuk transaksi jual-beli bagi perdagangan. Agar roda perekonomian ditengah masyarakat dapat berjalan khususnya di Kota Semarang.” Ujarnya.
Dipastikan, lanjut Kadarlusman, pihaknya akan cek langsung kebenerannya dan juga akan ditindaklanjuti. “Nanti saya juga akan mendorong supaya Dinas Perdagangan itu bisa lebih perhatian terhadap apa yang di lakukan oleh Dinas Pasar itu sendiri, jadi Kepala Dinas ini harus serius artinya turunlah kelapangan untuk melakukan pengecekan tidak hanya laporan dari bawahan saja tapi harus tau persis pasar mana yang ada permasalahan serta pasar-pasar mana yang sudah berjalan dengan sesuai aturan.” Tandasnya.
Jika memang ada hal-hal yang tidak sesuai, ditambahkan Kadarlusman, pihaknya akan sampaikan langsung ke walikota agar bisa melakukan teguran. “Dan saya pun memberikan masukan kepada dinas untuk melakukan sidak pengecekan langsung kebawa, tentang bagaimana pasar-pasar apakah ada yang sudah sesuai aturan atau belum.” Imbuhnya.
Biasanya pasar itu buka dan tutup jika mereka sudah memiliki ijin dan hak milik atau SK dari dinas. Ada dan tidak restribusinya tetap jalan karena itu untuk kebersihan dan keamanan dilingkungan pasar. Ucap Kadarlusman.
“Ya kalau mendapatkannya sesuai prosedur menurut saya gak masslah, namun kalau mendapatkannya tidak sesuai mekanisme ya patut di pertanyakan.” Jelasnya.
( Vio Sari/Tim )
Komentar