Semarang, Jawa Tengah – Pimpinan Perusahaan Media viosarinews.com, Viosari menyoroti keberadaan Agus Hartono alias Muhammad Agus Hartono, terpidana kasus korupsi (Nomor Perkara: 53/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg), yang ditemukan berada di sebuah kafe di Kota Semarang pada 16 Januari 2025, meskipun seharusnya menjalani masa hukuman. Melalui surat resmi bernomor 157/VSN/I/2025/SMG tertanggal 24 Januari 2025, Viosari News meminta klarifikasi dan press release kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang.
Dalam surat tersebut, Viosari menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas pengawasan di lingkungan Lapas. Viosari meminta penjelasan terkait keberadaan Agus Hartono di luar Lapas pada tanggal tersebut.
Menanggapi surat tersebut, Kepala Lapas Kelas I Semarang, Mardi Santoso, memberikan klarifikasi resmi. Beliau menjelaskan bahwa terkait narapidana berinisial AH (Agus Hartono) yang melanggar peraturan, tindakan telah diambil sebelum beliau menjabat. AH telah dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan. Selain itu, petugas yang terlibat dalam pelanggaran tersebut juga telah diberikan tindakan disiplin sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami terus berkomitmen untuk menjaga integritas dan menindak tegas siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran,” tegas Mardi Santoso dalam pernyataannya. Beliau menambahkan bahwa kondisi Lapas saat ini kondusif dan sinergitas dengan pihak kepolisian, kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya terus ditingkatkan untuk memastikan keamanan dan ketertiban Lapas serta masyarakat sekitar.
Klarifikasi dari Kepala Lapas Kelas I Semarang ini diharapkan dapat menjawab pertanyaan publik dan memberikan penjelasan yang transparan terkait kasus ini. Viosari News akan terus memantau perkembangan selanjutnya.
Komentar