Kabupaten Demak, _ Sudah lama tidak terdengar soal penimbun Bahan Bakar Minyak ( BBM ). Kini kembali mencuat ada penimbun BBM di wilayah kabupaten Demak.
Adapun dugaan tempat penimbunan BBM jenis minyak solar tersebut berada kelurahan Desa Bungo, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Berdasarkan informasi viral di media online kanal Tribunchannel.com dan Tintahitamnews.com, tim awak media Tribuntipikor.com korwil Jateng langsung bergerak cepat menuju lokasi yang diduga tempat penimbunan solar ilegal.
Dengan beredarnya pemberitaan media online di kanal tersebut terkait di temukan maraknya penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis solar di wilayah kabupaten Demak, media online Tribuntipikor.com mencoba mencari kebenaran yang sebenarnya dengan melakukan klarifikasi kepada Salah satu yang di tuduhkan dalam berita tersebut.
Dalam berita yang beredar di sebut bahwa pemilik dari gudang tersebut berinisial Sardiman yang merupakan oknum anggota polri Polres Demak, namun ternyata setelah diketahui gudang tersebut bukan lah milik Mbah Man, awak media sempat menemui yang bersangkutan yakni *Mbah Man* dikediaman nya, dirinya menyampaikan “Saya sudah tidak menjalankan bisnis BBM jenis solar dan sudah tidak berkecimpung lagi”, Ujarnya
Awak media juga melakukan investigasi tentang kebenarannya dan juga sempat melakukan klarifikasi kepada beberapa pihak termasuk masyarakat Demak khususnya dan masyarakat setempat.
Dan setelah dilakukan investigasi dan klarifikasi oleh awak media, gudang yang di sangkakan milik Mbah Man tersebut ternyata tidak benar, dirinya sudah tidak berkecimpung dan tidak ada lagi sangkut pautnya dengan para penimbun dan pengangsu solar bersubsidi tersebut. Dirinya mengaku bahwa gudang itu bukan miliknya,seperti apa yang sudah ditudingkan oleh pemberitaan yang sudah tayang.
Dengan adanya pemberitaan tersebut dirinya kemudian merasa resah dan merasa nama baiknya telah di cemarkan, maka dengan adanya berita yang tidak di ketahui kebenarannya tersebut maka dirinya bersama dengan _Ketua LSM SAB DPD Jateng Andi Prasetyo,_ akan membuat laporan dan aduan terkait pencemaran nama baik, dan laporan terkait dengan penyebaran berita hoax atau berita yang belum di ketahui kebenarannya, seperti yang telah tertuang dalam _*Pasal 28 Ayat (3) UU ITE 2024 tentang Hoax yang Menimbulkan Kerusuhan*_
Pihak aparat penegak hukum setempat yakni Polres Demak pun sudah berupaya untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis solar di wilayah kabupaten Demak. Polres Demak berupaya akan selalu monitoring kegiatan penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis solar tersebut. Bahkan Polres Demak Tak segan-segan untuk menangkap dan menindak tegas para pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis solar tersebut.
Komentar