Warga Bojonegara Laporkan Oknum Kades ke Polda Banten atas Dugaan Pelecehan Seksual

 

SERANG — Dugaan tindakan tidak senonoh yang diduga dilakukan oleh seorang pejabat desa terhadap warganya kini telah masuk ke ranah hukum. Seorang perempuan warga Kecamatan Bojonegara yang meminta identitasnya dirahasiakan telah melaporkan oknum Kepala Desa Bojonegara ke Polda Banten atas dugaan pelecehan seksual. Sabtu (15/8/2026).

 

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa itu berlangsung saat ia berada di ruang kerja Kepala Desa, setelah suaminya beserta sejumlah rekannya meninggalkan ruangan. Korban menyatakan, oknum tersebut memanfaatkan kesempatan itu untuk merangkul dan menyentuh bagian tubuh pribadinya tanpa persetujuan.

 

Selain tindakan fisik itu, korban juga mengaku menerima pesan atau komunikasi dari oknum kepala desa pada waktu yang tidak wajar, yakni sekitar pukul 03.40 WIB. Hal ini turut menjadi bagian dari hal yang dipertanyakan dalam laporan yang diajukan pihak keluarga.

 

Peristiwa tersebut membuat keluarga korban merasa tidak dapat menerima, sehingga memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara ini ke Polda Banten. Namun, hingga saat ini pihak keluarga menyatakan belum mendapatkan keadilan yang diharapkan dari proses yang berjalan.

 

Hingga berita ini ditulis, upaya konfirmasi kepada oknum Kepala Desa Bojonegara terkait tuduhan tersebut belum mendapatkan tanggapan atau penjelasan yang berarti. Yang bersangkutan belum memberikan keterangan apa pun terkait tudingan yang dialamatkan kepadanya.

 

Perlu ditegaskan bahwa seluruh hal yang disampaikan dalam berita ini adalah klaim dan laporan dari pihak pelapor, belum menjadi fakta hukum yang telah terbukti. Penentuan kebenaran dugaan ini sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang sedang berjalan.

 

Pihak keluarga dan korban berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Mereka juga memohon agar korban mendapatkan perlindungan yang layak selama proses hukum berlangsung.


 

( Vio Sari-Wasis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *