Kutai Kartanegara – Masyarakat Desa Perdana telah menyatakan penolakan terhadap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Rea Kaltim Plantations. Keputusan ini diresmikan dalam rapat musyawarah Lembaga Pemerintahan Desa Perdana yang berlangsung di kantor BPD Desa Perdana pada Kamis (11/07/2024).
Rapat yang dipimpin oleh Kepala Desa Perdana dihadiri oleh berbagai lembaga desa, termasuk Lembaga BPD, Lembaga Adat Desa, LPM, Ketua RT, Tokoh Masyarakat, dan Pengurus Koperasi Perkebunan Desa Perdana. Masyarakat Desa Perdana menuntut agar PT Rea Kaltim mengembalikan lahan warga yang termasuk dalam wilayah HGU PT Rea Kaltim Plantations.
Dalam rapat yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 12.00 WITA, Kepala Desa Perdana, Pitoyo, menjelaskan kepada warga bahwa permintaan terkait fasilitasi perkebunan inti plasma telah disampaikan berulang kali melalui surat kepada PT Rea Kaltim. Meskipun Pemerintah Kabupaten Kukar telah mengetahui masalah ini, namun belum mendapat respons positif dari manajemen perusahaan. Kepala Desa Perdana berjanji akan segera mengirimkan surat resmi kepada perusahaan terkait tuntutan warga.
Pitoyo juga mengingatkan warga agar berhati-hati dan tidak tergesa-gesa dalam menangani isu replanting dan fasilitasi perkebunan inti plasma untuk masyarakat. Ia menyatakan bahwa masih ada upaya perundingan dengan pihak perusahaan.
“Sudah banyak surat yang kita kirim terkait tuntutan ini kepada pihak perusahaan, namun belum ada respons. Saya mohon agar semua lembaga desa tenang dalam menghadapi situasi ini. Kita akan mengirim surat lagi dalam waktu dekat untuk klarifikasi dan perundingan dengan pihak perusahaan,” ujar Pitoyo.
“Saya harap semua lembaga desa dan warga tidak terburu-buru dalam menangani masalah ini. Kita akan memeriksa legalitas perusahaan terkait izin HGU, lokasi, dan lainnya untuk memastikan keberadaannya di desa ini. Saya berharap pihak perusahaan segera memberikan klarifikasi dan bersedia melakukan perundingan,” tambahnya.
Komentar