Warga Panyileukan Heran, Toko Yang Diduga Menjual obat Terlarang Bisa Bebas Bertransaksi Didekat Pos Polisi

Berita1092 Dilihat

BANDUNG – Warga diwilayah Kecamatan Panyileukan Bandung, merasa heran atas keberadaan sebuah toko yang diduga menjual obat-obatan terlarang golongan G sejenis Tramadol secara bebas di dekat Bunderan Cibiru jalan Soekarno Hatta  yang lokasinya berdekatan dengan pos polisi.

“Toko ini sangat dekat dengan pos polisi, yang saya heran kok bisa-bisanya mereka menjual obat terlarang yang lokasinya berdekatan dengan pos polisi,” ujar salah seorang pedagang disekitar lokasi pada awak media, Kamis (26/12/2024).

Pedagang tersebut mengaku heran karena selain dekat dengan pos polisi, dia juga sering melihat adanya mobil patroli yang diparkir dipos tersebut, akan tetapi penjualan obat itu seolah-olah bebas dan terkesan ada pembiaran oleh aparat penegak hukum yang berada dilokasi.

“Gimana nasib anak-anak kami kalau penjualan obat terlarang di jual bebas, saya sebagai warga yang tinggal di sekitar lokasi ini merasa khawatir anak-anak kami ikut-ikutan membeli obat laknat tersebut,” tambahnya.

Pada hari yang sama, awak media melakukan investigasi langsung ke toko yang lokasinya masih masuk dalam wilayah hukum polsek Panyileukan itu dengan menyamar sebagai pembeli, ternyata benar awak media dilayani dan mendapatkan beberapa butir obat jenis Tramadol tanpa ditanya resep dari dokter.

Seperti yang diketahui bersama bahwa obat Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

Dan bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut tanpa ijin dapat di jerat dengan pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 penganti pasal 196 UUD No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *