Sragen, 16 Mei 2025 – Warga Desa Gilirejo Baru, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen, menyampaikan apresiasi kepada anggota Polres Sragen Iptu Mualim Kanit Tipidter atas penanganan cepat dan serius terkait keluhan distribusi pupuk subsidi yang selama bertahun-tahun dinilai memberatkan petani setempat.
Keluhan bermula dari viralnya video yang diunggah akun TikTok Mata Jatenq pada 12 Mei 2025, yang mengungkap kewajiban petani membeli pupuk non-subsidi (disebut “pupuk gandulan”) untuk bisa memperoleh pupuk subsidi. Menanggapi hal tersebut, anggota Subdit I Polda Jawa Tengah langsung turun ke lapangan dan menyambangi rumah Warsito, tokoh masyarakat sekaligus Direktur Utama PT Berita Istana Negara di Dukuh Rejosari RT 03, Gilirejo Baru.
Kunjungan tersebut juga melibatkan pertemuan dengan ketua Kelompok Tani Sumber Rejeki II, Samino dan Agus, serta anggota kelompok tani lainnya seperti Subandi dan Widi. Mereka membenarkan bahwa selama ini petani diwajibkan membeli pupuk non-subsidi dari pengecer agar bisa mengakses pupuk subsidi, suatu praktik yang sangat membebani.
Pada 14 Mei 2025, Iptu Mualim Kanit Tipidter Polres Sragen yang dipimpin Mualim turut mendatangi warga Gilirejo Baru untuk menggali informasi lebih lanjut. Polres Sragen kemudian menggandeng Dinas Perdagangan, Dinas Pertanian, Disperindag, serta pihak Pupuk Indonesia guna memverifikasi praktik penjualan pupuk subsidi di wilayah tersebut.
Pertemuan lanjutan dilaksanakan pada 15 Mei 2025 di aula Kantor Desa Gilirejo Baru. Hadir dalam pertemuan tersebut pihak dinas terkait, pengecer pupuk Salman, ketua kelompok tani, ketua gapoktan, dan sejumlah petani. Dalam rapat yang berlangsung sekitar dua jam, para petani mengungkap bahwa memang selama ini mereka diwajibkan membeli pupuk gandulan dengan harga mahal dan manfaat yang tidak sepadan.
Salman, pengecer yang juga diketahui sebagai menantu Wakil Bupati Sragen, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada warga. “Kami minta maaf atas kekhilafan selama ini. Mulai saat ini, warga Gilirejo Baru dapat mengambil pupuk subsidi tanpa kewajiban membeli pupuk non-subsidi,” ujar Salman.
Sementara itu, Widi, anggota kelompok tani, mengungkap kepada Polres Sragen bahwa sebelumnya terdapat aturan tak resmi di mana pupuk subsidi yang tidak diambil dalam waktu tiga hari akan dianggap hangus — pernyataan yang ia kutip dari Salman.
Warsito pun menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada Polda Jawa Tengah, Polres Sragen, serta seluruh dinas terkait atas tindak lanjut cepat dan tuntas terhadap keluhan warga. “Alhamdulillah, apa yang kami perjuangkan selama ini akhirnya tercapai. Kini, tidak ada lagi kewajiban membeli pupuk organik untuk memperoleh pupuk subsidi,” ucap Warsito.
Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada Kepala Desa Gilirejo Baru dan perangkat desa atas kerepotan yang timbul akibat persoalan ini. Kepala Desa Supratikno pun turut mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu menyelesaikan masalah yang selama ini menjadi beban warga.
Bupati Sragen Sigit Pamungkas kepada wartawan, Jumat (16/5/2025) sore, menjelaskan Pupuk Indonesia melalui distributor terkait memberikan surat peringatan dan sanksi kepada KPL D atas permasalahan distribusi pupuk bersubsidi yang ada di wilayah Desa Gilirejo Baru. Sigit menyampaikan awal indikasi pupuk palsu yang viral di media sosial menjadi ranahnya Polres Sragen untuk menindaklanjutinya.
“Jadi ke depannya Pemerintah Kabupaten Sragen berkomitmen tidak ada lagi model penyaluran pupuk bersubsidi yang dipaketkan. Kami akan sosialisasikan ketentuan ini kepada petani. Kami juga mengingatkan adanya ketentuan ini kepada semua distributor dan KPL untuk mematuhi peraturan yang sudah ada, yaitu peraturan distribusi pupuk,” jelas Sigit.
Distributor PT Murni Sri Jaya Sragen, Muhammad Sodiq Nugroho, menjelaskan sanksi itu dari dari PI diberikan ke Distributor dan dari Distributor diteruskan ke KPL terkait. Sanksi itu diberikan, jelas dia, karena KPL memaketkan pupuk yang bukan produknya PI dengan pupuk produk PI.
“Sanksinya berupa surat peringatan. Ini baru kali pertama terjadi. Apabila kasus itu terulang kembali maka sanksi terberat KPL tersebut bisa dipecat sehingga tidak menjadi KPL lagi. Dalam pemberian sanksi ini tidak berpengaruh pada distribusi pupuk bersubsidi ke petani karena hak petani sudah tertuang dalam e-RDKK [rencana definitif kebutuhan kelompok elektronik],” jelas dia.(iTO)
