Jakarta, 23 September 2024 – Dua politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Achmad Ghufron Sirodj alias Lora Gopong dan Irsyad Yusuf (Gus Irsyad), resmi melayangkan gugatan ke Majelis Tahkim PKB dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini dilayangkan melalui kuasa hukum mereka, Taufik Hidayat, terkait pemecatan keduanya dari partai dan pergantian calon legislatif (caleg) terpilih DPR RI.
“Kami telah melakukan upaya hukum berupa Gugatan Keberatan atas Pemecatan di Majelis Tahkim PKB dan menggugat Ketua Umum DPP PKB karena melakukan pergantian Caleg Terpilih tanpa ada kesalahan apapun yang dilakukan oleh klien kami,” ujar Taufik dalam keterangan persnya.
Gugatan Lora Gopong teregister dengan Nomor Perkara: 566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus, sedangkan gugatan Gus Irsyad teregister dengan Nomor Perkara: 567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus. Sidang gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan pada Rabu dan Kamis, 24-26 September 2024.
Taufik menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk tidak melantik Lora Gopong dan Gus Irsyad menjadi anggota DPR RI terpilih 2024-2029. Ia juga mengingatkan KPU RI agar tidak gegabah mengikuti keinginan PKB untuk mengganti caleg terpilih yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 24 Agustus 2024.

“Kami berharap KPU RI tetap berpegang teguh dengan keputusannya tersebut. Karena jika KPU RI dengan gampangnya mengikuti keinginan Parpol dengan mengganti semaunya sendiri dan atas dasar like & dislike dengan Caleg Terpilih maka hal tersebut menciderai rasa keadilan dan mengkhianati suara rakyat (Konstituen),” tegas Taufik.
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, mengingatkan KPU untuk bekerja sesuai undang-undang dan peraturan dalam melakukan pembatalan atau pergantian caleg terpilih. Ia menegaskan bahwa pembatalan atau penarikan caleg terpilih harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Semua kriteria di atas harus dilakukan cek penelitian terhadap munculnya keempat hal tersebut,” jelas Bagja.
Bawaslu mengimbau KPU agar melakukan proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Vio Sari







Komentar