Belum Tuntas, Dispermades Magelang Dinilai Lempar Tanggung Jawab Terkait Kades Giriwetan

Berita61 Dilihat

MAGELANG – Hingga awal Oktober 2026, penyelesaian dugaan pelanggaran etika kedinasan dan intimidasi terhadap awak media yang melibatkan Kades Giriwetan, Mahmudi, belum menunjukkan kemajuan berarti. Padahal pemberitaan ini telah disampaikan sejak 20 Juli 2026 dan dijanjikan akan segera ditindaklanjuti oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Magelang.

Setelah pemberitaan tayang di puluhan media yang tergabung dalam GMOCT, Kabid APD Dispermades Afip Sularso menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Camat dan jajaran terkait guna memanggil Kades Giriwetan. Namun hingga 21 September 2026, pemanggilan tersebut belum terealisasi.

“Beliau belum bersedia bertemu dengan Pak Asep. Jika ada info lebih lanjut akan kabari,” demikian pesan yang disampaikan Afip melalui WhatsApp.

Pada Senin (5/10/2026), tim liputan khusus GMOCT yang dipimpin langsung Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT, Asep NS, mendatangi kantor Dispermades. Bertemu Afip Sularso sekitar pukul 13.00 WIB, tim justru diarahkan ke ruangan Sekretaris Dinas (Sekdis).

Sekdis Dispermades, Budi, menyambut ramah namun menyatakan keterbatasannya. “Mohon maaf, saya bertugas di sini baru, belum bisa memberikan keterangan apa pun, dikhawatirkan salah-salah memberi pernyataan. Coba Bapak berkoordinasi dengan Camat Grabag yang baru, Insyaallah ada jalan keluarnya,” ujarnya. Sekdis juga menyatakan siap memberi rekomendasi agar tim dapat bertemu Camat Grabag yang baru.

Sementara itu, di ruangan tersebut, Staf Bidang APD Dispermades, Ivan Andimuhtarom, justru menyampaikan pandangan yang menyepelekan permasalahan.

“Anda datang sebagai wartawan atau LSM? Kalau meminta kami panggil Kades, sepertinya salah alamat,” ucapnya. Ketika dijelaskan bahwa langkah ini didasarkan pada kewenangan resmi Dispermades, Ivan justru mempertanyakan: “Google yang mana?” seraya tersenyum meremehkan.

Ivan yang mengaku mantan wartawan Solopos, bahkan menyatakan tuduhan “sepihak” yang dilontarkan Kades Mahmudi bukan masalah.

“Tuduhan sepihak itu biasa dan tidak masalah. Itu bukan di ruang publik, hanya antarpribadi,” katanya. Padahal awak media telah meminta klarifikasi kepada semua pihak, termasuk Kades sendiri, sehingga berita sudah berimbang.

Pernyataan tersebut dinilai sangat menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku. Dispermades sendiri berwenang menerima aduan, memanggil, mengklarifikasi, hingga merekomendasikan sanksi administratif sesuai UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sementara tuduhan tanpa bukti dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik, bahkan fitnah, yang diatur dalam KUHP maupun UU ITE.

Mendengar hal itu, Asep NS menegur tegas. “Kami ke sini bertemu pimpinan yang berwenang, bukan mendengar pandangan bawahan yang tidak kompeten. Profesi wartawan tidak ada kata ‘mantan’, yang ada hanyalah ‘oknum’,” ujarnya. Ivan pun terdiam.

Hingga berita ini diturunkan, GMOCT masih menunggu tindak lanjut Sekdis untuk mempertemukan tim dengan Camat Grabag yang baru. Jika tidak ada kemajuan berarti, GMOCT menyatakan siap melanjutkan ke jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

GMOCT memberikan ruang hak jawab sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.

(Vio Sari)
Sumber: GMOCT
No. Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *