Viosarinews.com, __ LSM adalah singkatan dari Lembaga Swadaya Masyarakat. LSM merupakan lembaga atau organisasi non-pemerintah atau yang biasa disebut Non-Government Organization (NGO). LSM didirikan independen dari pemerintah atau oleh masyarakat sipil/umum, baik perorangan maupun sekelompok orang.Pengertian LSM atau Lembaga Swadaya Masyarakat adalah organisasi yang didirikan oleh perorangan ataupun sekelompok orang yang secara sukarela memberikan *pelayanan kepada masyarakat umum tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatannya.*
Organisasi non-pemerintah ini bercirikan organisasi bukan bagian dari pemerintah, birokrasi, ataupun negara. (Sumber: Glossary HAM).
Dasar Berdirinya LSM di Indonesia
Membentuk suatu organisasi, perkumpulan atau apapun namanya merupakan suatu *perwujudan dari Hak Asasi Manusia (HAM).* Hal berdasarkan Pasal 24 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menyatakan:
“Setiap warga negara atau kelompok masyarakat berhak mendirikan Partai Politik, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), atau organisasi lainnya untuk berperan serta dalam jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan negara sejalan dengan tuntutan perlindungan, penegakkan dan pemajuan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”.
Di Indonesia, LSM berdiri dari beberapa organisasi dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat. LSM populer pada tahun 1970 ketika sedang terjadi krisis di Indonesia, kemiskinan, kerusakan lingkungan, pelarian politik, kekerasan oleh negara.
*Untuk pertama kali LSM dikenal melalui UU No. 4 Tahun 1982* tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup dan bergerak dalam hal-hal yang berkaitan dengan Lingkungan Hidup. Kemudian dalam perkembangannya LSM mempunyai lingkup kegiatan yang tidak terbatas pada lingkungan hidup saja.
Adapun mengenai peraturan organisasi kemasyarakatan seperti LSM *diatur dalam UU No. 17 Tahun 2013* tentang Organisasi Kemasyarakatan. Atau biasa disebut UU Ormas.
Dengan demikianlah LSM GPRI mencoba ingin menjalankan UU No. 17 tahun 2013 dan mengacu pada Pasal 24 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM agar kita dapat membantu masyarakat saat mereka membutuhkan suatu keadilan dengan segala aspek kehidupan yang dia anggap tidak adil maupun tidak pas dalam kehidupannya sehari-hari kemudian disinilah peranan LSM untuk turut serta pendampingan pada masyarakat dan tidak kalah pentingnya ingin membuat masyarakat akan lebih pintar dalam bidang hukum maupun hal – hal lain menyangkut kehidupan.. lahirnya GPRI *( gempar Peduli Rakyat Indonesia )* sejak tahun 2015 mengawali dengan bersih-bersih makam (kuburan) dengan di maknai bahwa kita hidup sifatnya sementara dan tidak akan kekal maka dalam kesempatan kita masih di berikan umur agar bisa saling membantu antar sesama manusia menjaga habluminannas dan jalin silaturahmi antar sesama organisasi maupun pemerintah selaku penyelengara negara agar tetap pada UUD 1945 sesuai cita-cita luhur para pejuang bangsa indonesia dalam rangka menjaga kedaulatan bangsa dan menjaga kondusifitas di lingkungan kita serta membangun mental-mental pejuang dan intectual yang handal guna menciptakan suatu kecerdasan dan kesejahteraan serta berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia dan setiap melakukan suatu pergerakan dalam menggali suatu potensi harus terukur dan terarah dengan tidak melepaskan adat kita orang timur yang penuh santun dan bermartabat sehingga kita menjaga marwah suatu organisasi sehingga lembaga kita dapat di terima masyarakat dan mendapatkan apresiasi dari pemrintah bahwa kita dapat menjalankan tugas dan fungsi LSM itu sendiri.. Tutur Bang Arjun
Komentar