Diduga Kembali Ditemukan Penjualan Obat Narkotika Jenis G di Buah Dua Rancaekek Berkedok Toko Kecil

Berita, Nasional, Otomatif1014 Dilihat

Kab. Bandung, __ Peredaran obat-obatan jenis G di wilayah Bandung, baik kota maupun kabupaten, kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan penjualan obat jenis G terpantau di daerah Buah Dua Rancaekek, Kabupaten Bandung. Diduga, sebuah toko kecil di wilayah tersebut menjadi tempat transaksi obat-obatan terlarang yang tergolong jenis G, seperti Tramadol dan Eximer.

Informasi yang diperoleh awak media menyebutkan bahwa toko tersebut diduga dimiliki oleh seseorang berinisial RA. RA diyakini memiliki beberapa toko yang menjual obat-obatan jenis G di wilayah tersebut. Awak media yang mencoba menghubungi RA melalui pesan dan panggilan telepon WhatsApp hingga saat ini belum mendapatkan respons.

Pengunjung toko tersebut terpantau dari berbagai kalangan dan usia, yang menimbulkan kekhawatiran akan semakin meluasnya peredaran obat-obatan terlarang di kalangan masyarakat.

Obat-obatan jenis G, seperti Tramadol dan Eximer, termasuk dalam kategori obat daftar G atau “Gevaarlijk” dalam bahasa Belanda, yang berarti berbahaya. Penggunaan obat jenis G harus dengan resep dokter karena dapat menimbulkan efek samping yang serius, termasuk ketergantungan dan bahaya bagi kesehatan.

Penjualan dan peredaran obat-obatan jenis G merupakan tindakan ilegal dan dapat dijerat dengan hukum. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3, dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa terdapat toko obat jenis G di wilayah Linggar Rancaekek yang diduga dijaga oleh seorang oknum TNI yang masih aktif. Hal ini tentu menjadi perhatian serius dan perlu diusut tuntas oleh pihak berwenang.

Peredaran obat-obatan terlarang merupakan masalah serius yang membutuhkan penanganan serius dari berbagai pihak. Masyarakat diharapkan untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan jika menemukan indikasi penjualan obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar. Penegak hukum juga diharapkan untuk proaktif dalam mengungkap dan menindak tegas para pelaku peredaran obat-obatan terlarang, termasuk oknum yang terlibat.

Pihak berwenang diharapkan untuk segera melakukan investigasi terkait dugaan penjualan obat jenis G di Buah Dua Rancaekek dan Linggar Rancaekek. Penegakan hukum yang tegas dan komprehensif diperlukan untuk memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *