Banyuwangi, __ Tuduhan pelecehan seksual terhadap S.A. siswi kelas 5 SDN 3 Siliragung kepada seorang guru olahraga inisial YL di SDN 3 Siliragung, Banyuwangi, telah ramai menjadi sorotan publik, 11/6/24.
Menurut ketua PGRI Kecamatan Siliragung, Sukendra Tri Widoso,Spd. “Hal ini tidak mungkin terjadi, karena saya sangat mengenal pak Yulianto, sebagai guru Olahraga puluhan tahun yang berprestasi, perangai tersebut tidak ada, sangat naif dan lucu terhadap fitnah ini…! Saya tahu sebenarnya ada persoalan pribadi di internal SDN 3 nanti akan di ungkap oleh para guru sambil tersenyum”.tegasnya.
Yulianto Guru Olahraga dituduh melakukan pelecehan terhadap seorang siswi inisial S.A SDN 3 kelas 5, menimbulkan reaksi beragam dari ratusan guru.
Kasus ini jarang terjadi di Indonesia sehingga para guru tidak mempercayai kasus ini terjadi dituangkan dalam surat pernyataan yang di tandatangani oleh para guru dan ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kab Banyuwangi.
Kejadian ini menimbulkan trauma yang mendalam bagi para guru di Banyuwangi, kususnya guru Olahraga terlapor dan keluarganya.
Yunus, seorang tokoh pemuda Banyuwangi, julukan “Harimau Blambangan”. Dirinya adalah ketua Organisasi KPJ laskar putih,TIM sebelas dan pendiri Ikawangi di Taiwan, termasuk pendiri pagar nusa di Banyuwangi dan koordinator media online Jejak Kasus Jawa bali. Yunus, terkait dengan kasus di SDN 3 Siliragung, Kabupaten Banyuwangi menyampaikan, “langkah hukum yang diambil guru olahraga yang di tuduh harus melapor balik ke Polda Jatim
Umumnya, pihak berwenang harusnya melakukan penyelidikan mendalam dan memastikan bahwa jika terbukti bersalah dan itu adalah fitnah, pihak pelapor terhadap Guru olahraga akan mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku.” Tegasnya.
Sementara itu Adam direktur utama firma Jasa Konsultan Indonesia, mengemukakan, Keterlibatan berbagai pihak, termasuk pihak sekolah, polisi, dan psikolog, serta saksi ahli sangat penting dalam menangani kasus-kasus semacam ini untuk memastikan keadilan dan pemulihan bagi yang tertuduh atau fitnah.
Sementara itu karena merasa tak bersalah Yulianto.Spd, Guru SDN 3 kecamatan Siliragung kab. Banyuwangi akan melapor balik kepada pihak pelapor . Pihaknya memberi kuasa hukum kepada pengacara Umar Said & Partner berkantor di Surabaya.
Pengacara Umar Said kepada media menyampaikan Bahwa Klien nya adalah Seorang Guru berprestasi telah di Diskriminasi melalui Fitnah serta berita bohong. diduga dilakukan oleh seorang Kepala Sekolah, dimana sebelumnya pihak Dinas terkait dan polsek setempat sudah menyampaikan untuk saling berbaikan karena tidak terbukti sama sekali. Justru hal yang menarik adalah pembuatan alat bukti berupa video dilakukan oleh seorang Oknum Guru Wali Kelas 5, berinisial RW atas arahan Kepala sekolah Berinisial NE.
“Maka dari itu kami selalu kuasa hukum, melapor balik kepihak berwajib di Polda Jawa Timur terhadap orang tua siswi kelas V, sebagai pelapor dan kepala sekolah serta beberapa pembuat vidio rekayasa sebagai alat bukti pelecehan yang di tuduhkan kepada guru olah raga Yulianto.” Tegasnya.
Untuk informasi lebih lanjut dan perkembangan terbaru, penting untuk mengikuti berita dari sumber-sumber terpercaya.
(Sumber : pengacara Umar Partner & para guru Banyuwangi)
Vio Sari
Komentar