SWI DPW Jawa Barat Kunjungi JMSI DPW Jabar Demi Jalin Silaturahmi serta Membahas Kebebasan Pers dan Perusahaan Media

Berita102 Dilihat

Kota Bandung – Jajaran pengurus Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jawa Barat mengunjungi Sekretariat Jaringan Media Syber Indonesia (JMSI) DPW Jawa Barat yang beralamat di Cafe Kampring, Jalan Maskumambang, No. 39, Kota Bandung. Selasa, (11/06/2024).

Dalam kunjungan tersebut, jajaran pengurus SWI DPW Jawa Barat itu diterima langsung oleh Ketua JMSI DPW Jawa Barat Sony Fitrah Perizal, Dadan Hendaya selaku Sekretaris dan Bendaharanya yakni Syahadat Akbar.

SWI DPW Jawa Barat yang di Ketuai oleh Agus Sudrajat, Bendahara Tri, Dodo Sofyan selaku Kepala Bidang Penerbitan Cetak dan Online, Kepala Bidang Humas dan Antar Lembaga yaitu Panuju, Kepala Bidang Kaderisasi dan Keanggotaan Sudrajat, Kepala Bidang Seni dan Pariwisata Dedi Rosadi, Wakil Bendahara Laela Hayati, dan Wakil Sekretaris Dian Firmansyah. Sedangkan untuk Jajaran pengurus atau Kepala Bidang lainnya berhalangan untuk hadir karena berbagai kegiatan.

Obrolan menuju siang ini disambut hangat oleh Ketua JMSI dengan membahas tentang profesionalitas pengelolaan perusahaan media dengan karakteristik profesi jurnalis di negera ini yang menempatkan Pers sebagai pilar ke empat selain Legislatif, Yudikatif, Eksekutif.

Karena itu, Sony selaku Ketua JMSI Jawa barat pun mengupas posisi media massa dan profesi yang di nobatkan serta sejajar dengan kepentingan lainnya dalam bangsa ini.

“Sayang sekali jika hal ini tidak direspon dengan baik dan dimanfaatkan secara maksimal bahkan kita insan pers harus lebih profesional”, kata Sony.

Maka dari itu, dia mengajak bukan hanya kepada jajaran pengurus dan anggota JMSI serta SWI saja, tapi terhadap berbagai asosiasi, lembaga ataupun kelompok yang mengatasnamakan jurnalis atau media agar lebih optimal mendampingi pemerintah dan masyarakat sesuai tugas pokok dan fungsinya.

“Saya berharap kode etik Jurnalis, pemahaman undang-undang pokok pers tahun 1999 nomor 40 dan lainnya yang berada didalam aturan penyiaran harus lebih terkontrol dan dimonitor oleh para jurnalis dan perusahaan media”, ujar Sony sambil minum kopi Capuccino dan mempersilahkan para tamu agar makanan yang disajikannya dicicipi.

Ungkapan berupa gagasan dan usulan Sonny yang juga selaku Pimpinan Redaksi dari media Rmol Jawa Barat pun disepakati oleh Ketua SWI DPW Jawa Barat Agus Sudrajat.

Agus Sudrajat juga mengucapkan terima kasih atas sambutan JMSI Jabar yang begitu ramah dan bersahabat tersebut. Agus berharap dengan kolaborasi antara SWI dan JMSI bisa menimbulkan profesi Jurnalis dan Perusahaan Media tidak dipandang sebelah mata oleh pemerintah dan tidak alasan untuk dikesampingkan karena berbagai hal atau faktor apapun.

Dikarenakan, media berhak mendapatkan bagiannya sebagai pelaku industri media dan profesi jurnalis serta dapat memberikan manfaat juga keuntungan, dan harus diakomodir, sesuai haknya seperti yang tertera dalam undang-undang 1945.

Apalagi ditambah dengan ketentuan konstituen Dewan Pers yang diwakili oleh salah satunya yakni JMSI untuk memudahkan verifikasi dewan pers : baik dalam giat UKW (Uji Kompetensi Wartawan) dan mendapatkan pengakuan dewan pers tersebut.

Agus Sudrajat berharap semua jurnalis dan perusahaan media untuk memahami peran Dewan Pers yang saat ini dihadirkan oleh pemerintah demi memantau dan mendampingi media massa serta profesi jurnalis dilapangan.

“Yah alangkah lebih baik kita menempuh semuanya sesuai prosedur dan aturan yang berlaku dinegara ini serta menjalankan fungsinya sesuai dengan norma-norma yang ada”, ungkap Agus Sudrajat.

Di sela-sela onrolan tersebut, SWI dan JMSI pun membahas fenomena Revisi UU yang mengandung sejumlah ketentuan yang dapat digunakan untuk menkgontrol juga menghambat kerja jurnalistik.

Menurut mereka, beberapa pasal didalamnya ada yang mengandung ancaman pidana bagi jurnalis dan media saat memberitakan hal yang dianggap bertentangan dengan kepentingan pihak tertentu.

Mengingat hal ini jelas bertentangan dengan semangat reformasi dan demokrasi yang telah kita perjuangkan bersama.

Tidak hanya jurnalis, sejumlah pasal dalam revisi UU Penyiaran juga berpotensi mengekang kebebasan berekspresi, dan diskriminasi terhadap kelompok marginal. Karena seolah-olah kekangan ini akan berakibat pada memburuknya industri media dan memperparah kondisi kerja bagi para buruh media ataupun pekerja kreatif di ranah digital.

Berikut ini merupakan poin-poin tuntutan dan penolakannya :

1. Ancaman Terhadap Kebebasan Pers

Pasal-pasal bermasalah dalam revisi ini memberikan wewenang berlebihan kepada Komisi Penyiaran Indonesia untuk mengatur konten media, yang dapat mengarah pada penyensoran dan pembungkaman kritik terhadap pemerintah dan pihak-pihak berkepentingan, seperti termuat pada draf pasal 8A huruf q, pasal 50B huruf c dan pasal 42 ayat 2.

2. Kebebasan Berekspresi Terancam

Ketentuan yang mengatur tentang pengawasan konten tidak hanya membatasi ruang gerak media, tetapi juga mengancam kebebasan berekspresi warga negara, melalui rancangan sejumlah pasal yang berpotensi mengekang kebebasan berekspresi.

3. Kriminalisasi Jurnalis

Adanya ancaman pidana bagi jurnalis yang melaporkan berita yang dianggap kontroversial merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi jurnalis.

4. Independensi Media Terancam

Revisi ini dapat digunakan untuk menekan media agar berpihak kepada pihak-pihak tertentu, yang merusak independensi media dan keberimbangan pemberitaan, seperti termuat dalam draf pasal 51E.

5. Berpotensi Mengancam Lapangan Kerja Bagi Pekerja Kreatif

Munculnya pasal bermasalah yang mengekang kebebasan berekspresi berpotensi akan menghilangkan lapangan kerja pekerja kreatif, seperti tim konten Youtube, podcast, pegiat media sosial dan lain sebagainya.

Diakhir silaturahmi dan pertemuan tersebut, mereka berfoto bersama dan selanjutnya giliran jajaran pengurus JMSI DPW Jawa Barat berencana mengagendakan untuk berkunjung dan bersilaturahmi ke kantor Sekretariat DPW SWI Jawa Barat yang berlokasi di Komplek Sulaksana Resident, Jalan Sulaksana Baru VI. No. 11, Kelurahan Cicaheum, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung.

**Tim SWI DPW Jawa Barat**

Komentar