Jepara, __ Kasus penggelapan dan penipuan dengan terdakwa melka Anggraeni Pramono masih terus berjalan. Pada kamis, 10 Oktober 2024 sidang dengan Ketua majlis Parlin Mangatas Bona Tua memasuki sidang ke enam yakni pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. Sidang digelar diruang Cakra dengan menghadirkan empat (4) saks yaitu 2 orang saksi dari Korban dan 2 orang saksi meringankan terdawa.
Nurul, Saksi pertama yang dihadirkan memberikan kesaksian bahwa cik huwa (Lany Herawati ) pernah bercerita kepadanya bahwa Dia pernah nitip uang kepada terdakwa melka sebesar 2 milyara. “Cik huwa pernah bercerita bahwa menitipkan uangnya kepada terdakwa milka dan nanti apabila meninggal uang tersebut akan diberikan kepada stefanus sang keponakan untuk biaya pendidikan. Saat pak Budi (adiknya) meninggal uang tersebut diminta 50 juta untuk biaya pemakaman ” keterangan saksi dalam sidang. ” Saya pernah ditunjukkan bukti tanda terima uang sebesar Rp. 1.950.000.000 dengan nota toko mas yang ditulis dan ditanda tangani oleh terdakwa melka ” tambahnya dalam keterangan
Kemudian saksi Eli, dalam keterangannya menyatakan selain dari penyampaian secara lisan oleh almarhum sebelum meninggal ada Juga nota wasiat almarhum dalam buku kecil yang pada intinya setelah Tante Hwa (Alm.Lani Hanawati) sudah tidak ada maka uang tersebut di berikan kepada keponakan Stefanus Kristianto” (uang 1.950.000.000 yang berada di melka), di tandatangani oleh alm.Lani Hanawati, yang menulis adalah saya, iya juga menambahkan setelah Tante hwa meninggal, melka menghubunginya dan menitipkan uang Rp.10.000.000 untuk berikan kepada ibu trivina dan Stefanus, dan juga di katakan melka juga menyampaikan uang Tante Hwa kepada saya masih Rp. 1.950.000.000.
CIK hwa orangnya baik dan sangat percaya orang, sya juga sering di titipkan uang untuk di serahkan kepada orang lain atau untuk beli dengan sesuatu, sampai dengan menjelang kematiannya Tante Hwa menitipkan uangnya juga dan di pesan agar ngurus dengan biaya rumah sakit dan pemakamannya setalah dia meninggal, dan semuanya sudah saya lakukan, terangnya.
Kemudian Ada yang menarik dalam persidangan saat menghadirkan saksi ke tiga (3) dan empat (4) yang merupakan saksi terakhir sidang hari ini. Saksi yang dihadirkan meringankan terdakwa menyampaikan kesaksian berbeda dengan kesaksian sebelumnya saat di BAP di Polres jepara. Dalam BAP saksi menyampaikan bahwa tidak tahu isi dengan bungkusan yg disampaikan kepada cik huwa. Saat Jaksa Penuntut Umum memberikan pertanyaan mengenai kebenaran dari keterangan saksi baik dalam BAP di Kepolisian Jepara maupun dalam sidang, saksi menyampaikan keterangan berbelit-belit. Saksi menyampaikan bahwa saksi takut dan tidak mau terlibat dalam kasus tersebut sehingga memberikan kesaksian berbeda saat pemeriksaan di Polres Jepara.
Idrus Umarama menyampaikan bahwa keterangan saksi yang dihadirkan meringankan terdakwa memberikan keterangan omong kosong tanpa bukti. ” Saksi dalam memberikan keterangan dalam sidang adalah keterangan rekayasa dan mengada ngada karena tidak ada bukti apapun hanya berasumsi yang selalu berubah-ubah. Keterangan saksi berubah – ubah antara keterangan dalam BAP di kepolisian Jepara dan keterangan saat sidang ” jelas idrus. ” Kami mohon menjadikan pertimbangan Majlis Hakim yang dipimpin Ketua Majlis Parlin Mangatas Bona Tua. Kesaksian tersebut jelas sekali terlihat rekayasa dan tanpa disadari justru keterangan saksi tidak meringankan terdakwa malah sebaliknya” tambahnya.
Diakhir keterangannya, idrus selaku kuasa hukum korban berharap keadilan akan terjadi. Idrus yakin bahwa kebenaran pasti terungkap. Yang salah tetaplah salah walaupun direkayasa dengan berbagai cara. ” Kami titipkan kebenaran kepada Majelis Hakim dan memberikan keadilan kepada korban” pungkas idrus
Sidang ditutup kurang lebih pukul 16.00 WIB dan akan dilanjutkan kembali pada Rabu, 16 Oktober 2024 masih dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum. Sidang ini dijadwalkan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi ahli dan lainnya.
Andri
Komentar