Kuasa Hukum Korban Penggelapan Uang 2 Miliar Anggap Saksi Meringankan Terdakwa Adalah Rekayasa dan Omong Kosong

Berita77 Dilihat

Jepara, 10 Oktober 2024 – Dalam sidang kasus penipuan dan penggelapan uang senilai 2 milyar yang digelar di Pengadilan Negeri Jepara, kuasa hukum Stevanus Kristanto, Idrus Umarama SH. MH., menyatakan bahwa kesaksian yang diajukan oleh terdakwa Melka Anggraini Pramono dianggap tidak jujur dan hanya omong kosong serta merekayasa keterangan sebelumnya di BAP KEPOLISIAN JEPARA.

Sidang yang berlangsung pada Kamis (10/10/2024) tersebut Penuntut umum menghadirkan 4 orang saksi diantara 2 orang saksi dari Korban dan 2 orang adalah meringankan yang sebelumnya telah d BAP di kepolisian Polres Jepara. Menurut Idrus, pernyataan kedua orang saksi meringankan tersebut tidak mendukung meringankan malah justru memperburuk posisi terdakwa. “Apa yang disampaikan saksi meringankan jelas merekayasa yang dengan membuat opini seakan akan di dalam pemeriksaan BAP d kepolisian merasa takut” padahal setelah di tanya oleh majelis hakim dan penuntut umum”apakah saudara merasa di tekan, dipaksa dan lain-lain pada saat di BAP di kepolisian? yang bersangkut dengan tegas menyatakan “Tidak”, lantas apa yang di takutkan sehingga menjadi alasan sebagian keterangan di BAP dicabut dalam persidangan? ungkap Idrus dalam keterangannya.

Dalam kasus ini, banyak cara yang di lakukan terdakwa untuk mengelabui kejahatannya, namun kami percaya BENAR TETAPLAH BENAR, SALAH TETAPLAH SALAH, DAN KAMI TITIPKAN KEBENARAN DAN KEADILAN ITU D PUNDAK MAJELIS HAKIM YANG MEMERIKSA PERKARA INI, dan kamipun percaya majelis hakim tidak buta dalam melihat kasus ini, berbagai cara yang di lakukan terdakwa untuk membenarkan dirinya padahal jelas-jelas perbuatannya adalah SALAH yang dengan niat merekayasa untuk menggelapkan uang titipan Tante Korban.

Kami juga berharap, saudara melka segera sadar dan mengakui kesalahannya, jangan ikuti hawa napsu yang akan memperburuk saudara dalam kehidupan sosial.

Kasus ini bermula ketika Stevanus Kristanto melaporkan Melka Anggraini Pramono atas dugaan penipuan dan penggelapan, uang yang dititipkan Tante korban bernama Lani Hanawati. Pada saat sebelum meninggal dunia Lani Hanawati (almarhumah, Red.), menitipkan uang kepada Terdakwa dengan membuatkan kwitansi senilai 2M. Kemudian dimintai uang senilai Rp. 50jt, untuk biaya pemakaman adiknya Budi Kristianto yang juga adalah Ayah dari Pelapor. Hingga uang tersisa ditangan Tersangka Rp. 1.950.000.000. Tapi terdakwa Melka Aggraeni Pramono tidak memiliki niat untuk mengembalikan uang tersebut kepada Korban Selaku ahli waris dari almarhumah, padahal uang warisan Almarhumah tersebut di amanahkan untuk di serahkan kepada keponakannya (korban) untuk biaya pendidikan. Dalam persidangan, pihak Stevanus tetap berkomitmen untuk mengejar keadilan dan mengharapkan hukuman yang setimpal bagi terdakwa.

Sidang ini dijadwalkan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi ahli dan lainnya yang diharapkan dapat membawa klarifikasi lebih lanjut terkait dugaan yang membelit Melka. Masyarakat Jepara pun menantikan hasil dari proses hukum ini dengan penuh perhatian.

(Nik)

Komentar