Mas Bowo : Mana Tanggung Jawab PLT Gubernur Jateng, Kondisi jalan menyebabkan kecelakaan mematikan

Berita107 Dilihat

Semarang, __ Sebuah postingan kontroversial muncul di grup Mik Semar yang terkenal di kota Semarang, ditulis oleh akun bernama Rahmulyo Adi Wibowo, yang dikenal dengan sebutan Pak Dalang atau Mas Bowo. Rahmulyo Adi Wibowo, selain menjadi admin utama grup Facebook Mik Semar, juga merupakan anggota Dewan DPRD kota Semarang.

Dalam postingannya, Rahmulyo Adi Wibowo mengungkapkan kekecewaannya terhadap kondisi jalan bergelombang di Jalan Gayamsari, kota Semarang, yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas fatal pada Rabu, 15 Mei 2024, yang berujung pada kematian seorang korban. Pengendara sepeda motor dilaporkan tewas setelah terpental ke aspal akibat oleng saat melintasi jalan yang bergelombang tersebut.

Mas Bowo menyoroti tanggung jawab PLT Gubernur Jawa Tengah terkait kondisi jalan yang menyebabkan kecelakaan mematikan ini. Ia bahkan mengutip Pasal 359 KUHP yang mengatur hukuman bagi orang yang karena kesalahannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.
“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun “

Pertanyaan pun diajukan oleh Mas Bowo, apakah Pasal tersebut dapat diterapkan dalam kasus ini, dan siapakah sebenarnya yang harus bertanggung jawab atas kondisi jalan yang berbahaya ini.

Postingan kedua Mas Bowo juga menggambarkan keraguan terhadap tanggung jawab PLT Gubernur Jawa Tengah atas kematian pengendara motor di Jalan Raya Gayamsari, kota Semarang, akibat kondisi jalan yang tidak layak. Kritik tajam dari Mas Bowo menyoroti kebutuhan akan perbaikan infrastruktur jalan yang aman demi keselamatan semua pengguna jalan.

Agung/Viosari

Komentar