Proyek Renovasi Gedung Telkom Indonesia Dinilai Langgar Aturan K3

Berita302 Dilihat

SEMARANG – Proyek renovasi gedung Telkom Indonesia di jalan Pahlawan Kota Semarang, dinilai melanggar aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Padahal proyek renovasi tersebut memiliki resiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi. Kamis (16/5/2024).

Dari pantauan di lapangan, 3 pekerja di proyek renovasi tersebut terlihat diketinggian 7 lantai tidak mengenakan helm pengaman.

Informasi yang didapat, proyek renovasi gedung Telkom itu digarap oleh PT PAB yang berkantor di Depok, Jawa Barat. Diketahui perusahaan tersebut menangani seluruh gedung Telkom di Jawa Tengah.

Menurut Aris Jhon pengamat sosial, penggunaan APD merupakan sebuah SOP dalam setiap proyek kontruksi. Hal itu wajib diterapkan untuk menghindari kecelakaan kerja.

“Disinilah perlunya aparat dari Dinas Ketenagakerja atau instansi terkait untuk melakukan pengawasan,” kata Aris.

Menurutnya, jika pihak perusahaan tidak menggunakan APD bagi pekerjanya, berarti sudah melakukan pelanggaran dan harus minimal mendapatkan teguran dari aparat terkait.

Laporan : Agung/Vio Sari

Komentar