PENGUMUMAN
PERNYATAAN MANTAN NARAPIDANA KORUPSI
Yang bertanda-tangan dibawah ini:
Nama : Samsul Hidayatullah. Tempat/Tanggal lahir : Jakarta, 29 September 1977, Jenis kelamin: Laki-laki, Pekerjaan : Wiraswasta, Alamat : Jalan Dharma Bhakti No. 98 RT. I RW. 08, Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta, Kewarganegaraan : Indonesia.
Dengan ini saya menyampaikan bahwa berdasarkan Putusan Nomor: 68/Pid.Sus/TPK/2016/PN.JKt. Pst yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap, saya telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana “Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama”. Saya telah menjalani hukuman penjara selama 2 (dua) tahun dan membayar pidana denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan.
Melalui surat pernyataan ini, saya, sebagai mantan narapidana korupsi, bermaksud untuk mengakui kesalahan saya dan meminta maaf kepada masyarakat. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut lagi.
Surat pengumuman pernyataan ini saya buat dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, sebagai persyaratan dalam pendaftaran sebagai Calon Anggota Legislatif tahun 2024.
Atas perhatian dan pengertian semua pihak, saya ucapkan terima kasih.
Jakarta, 13 Oktober 2023
Hormat saya,
Samsul Hidayatullah
(Vio Sari)
Komentar