Perjuangan 45 Tahun Nenek Sutapriyatun Mencari Keadilan dan Kepastian Hukum Tanah

JAKARTA – Perjuangan Nenek Sutapriyatun (72 tahun) untuk mendapatkan hak atas tanah miliknya seluas 150 m2 telah berlangsung selama 45 tahun. Permasalahan bermula setelah ia melakukan transaksi jual beli tanah hak milik adat Nomor C.456, persil 24 kohir Nomor 456 blok S.II, di hadapan Notaris Sudibio Djojopranoto di Jakarta pada Senin (12 Oktober 1981) bersama Saudari Tjapar Binti Bado.

Keinginan Sutapriyatun untuk membangun rumah di tanah yang dibelinya terganggu setelah diketahui ada pihak lain yang mendirikan bangunan di atas lokasi tersebut. Berbagai upaya mulai dari musyawarah hingga langkah hukum telah ditempuh, namun belum memberikan hasil yang diharapkan.

Pada tanggal 26 Januari 2026, Sutapriyatun resmi menunjuk Kantor Hukum John L Situmorang & Partners (JLS & Partners) sebagai kuasa hukumnya untuk mengurus perkara tersebut secara komprehensif.

Berdasarkan data yang dihimpun, upaya hukum pertama dilakukan pada tahun 2006. Pada saat itu, Walikota Jakarta Timur melalui Surat Nomor 340/-1.711 telah memberikan pemberitahuan kepada Andi Hayun Hamang, S.H., agar membongkar bangunan yang didirikan tanpa hak dalam waktu 24 jam sejak surat diterima. Surat tersebut ditandatangani oleh Walikota H. Koesnan A. Halim.

Untuk menindaklanjuti pemberitahuan tersebut, dilakukan tindakan pembongkaran dengan dukungan tenaga sesuai Surat Walikota Nomor 656/-1.758.1 tanggal 03 April 2006. Pada tanggal 13 April 2006, Sutapriyatun juga membuat laporan polisi di Polres Jakarta Timur dengan LP No. Pol: 791/K/IV/2006/Resto. Jaktim.

Dalam Surat Kapolres Jakarta Timur No.Pol: B/1219/II/2007/Res.Jt tanggal 14 Februari 2008, jelas tercatat bahwa Andi Hayun Hamang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, perkara tersebut tidak pernah memasuki proses pengadilan dan hilang tanpa kabar hingga kini.

Pada tanggal 27 Januari 2026, tim dari JLS & Partners mendatangi Kelurahan Pondok Kopi dan bertemu dengan Kepala Seksi Pemerintahan Jemi. Jemi langsung mengambil langkah proaktif dengan mendatangi RT dan RW di lokasi tanah serta berjanji akan memfasilitasi pertemuan antar pihak untuk mencari solusi yang baik dan menguntungkan semua pihak.

Dalam kesempatan ini, kuasa hukum Sutapriyatun mengajukan permintaan kepada Kapolri untuk turun tangan menyelidiki mengapa laporan polisi yang telah dibuat tidak mendapatkan tindak lanjut dan hilang begitu saja dari Polres Jakarta Timur.

(Vio Sari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *