PERUSAHAAN RAMBUT PALSU (WIG) SALATIGA, DIDUGA SALAHI ATURAN

Lintas Daerah, Opini726 Dilihat

PERUSAHAAN RAMBUT PALSU (WIG) SALATIGA, DIDUGA SALAHI ATURAN

Viosarinews.com – PT.MATAHARI Gemilang salah satu perusahaan yang berada diSalatiga tidak mematuhi Penataan Tata Ruang wilayah kota Salatiga dimana penataan ruang Salatiga berdasarkan Visi dan Misi Kota Salatiga, Sekitar kurang lebih 300 orang Karyawan bekerja ditempat tersebut, pabrik pembuatan rambut palsu (WIG) yang diExport ke Amerka telah menyalahi prosedur perizinan melalui konfirmasi dengan DPMPTSP Salatiga bahwa perusahaan tersebut hanya izin gudang dan bukan produksi yang melibatkan banyak karyawan, Kawasan Industri yang terletak diPemukiman penduduk tersebut sering mendapat kritikan dari masyarakat sekitar, peruntukannya kurang tepat, area pabrik tersebut, menempati kurang lebih sepuluh tahun, pabrik tersebut sudah diingatkan dan melalui surat resmi Dinas Perdagangan Salatiga tahun 2019 dari pihak pemilik dan management sampai detik ini juga tidak punya iktikad baik untuk Pindah lokasi, yang mana area tersebut bukan menjadi kawasan industri, Hal yang aneh security yang bekerja disitu tidak ada kelengkapan sertifikasi keamanan dari pihak Perusahaan Jasa keamanan, Satpam atau security telah melanggar kode etik jurnalistik, dengan kita sebagai tamu duduk dan difoto tanpa izin, minta tanda pengenal jurnalistik, hal ini menciderai Undang Undang PERS,pihak security akan kami laporkan secara resmi kepihak berwajib atas dasar Undang Undang ITE, Pihak PT.Matahari Gemilang telah melakukan pelanggaran banyak prosedur dan herannya lagi, dikala terbentur dengan aturan yang ada malah membuka lowongan pekerjaan perusahaan yang berdiri diatas lahan duaribuan meter tersebut, hal ini menjadi perhatian khusus bagi Dinas terkait agar penegakan aturan dan kaidahnya berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Salatiga, Kami berpendapat agar Perusahaan tersebut bisa ditutup dan mencari lokasi lain.
Visi Pembangunan Kota Salatiga menurut RPJP Kota Salatiga Tahun 2005-2022 yaitu “SALATIGA YANG MAJU, DEMOKRATIS DAN NYAMAN”.

Selanjutnya, misi pembangunan jangka panjang daerah yang akan dilaksanakan untuk mengemban upaya pencapaian Visi Pembangunan Kota Salatiga Tahun 2005- 2025 adalah:
1.Mewujudkan peningkatan kualitas SDM
2.Mewujudkan peningkatan perekonomian daerah berbasis pada potensi lokal yang berorientasi pada
ekonomi kerakyatan.
3.Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
4.Mewujudkan demokrasi berdassarkan hukum. 5.Mewujudkan pembangunan kota yang berwawasan lingkungan.
6.Mewujudkan fasilitas dan utilitas kota yang berkualitas dan memadai.
Sehingga berdasarkan Visi dan Misi tersebut tujuan penataan ruang Kota Salatiga adalah mewujudkan Salatiga sebagai pusat pendidikan dan olahraga dikawasan Kendal-Ungaran-Semarang-Salatiga-Purwodadi(Kedungsepur) yang berkelanjutan didukung sektor perdagangan dan jasa yang berwawasan
lingkungan.

Berdasarkan Revisi RT/RW Kota Salatiga 2018 rencana pola ruang wilayah Kota Salatiga bagi kawasan
peruntukan aktivitas perindustrian seluas209,56(duaratussembilankomalimaenam) hektar
ditetapkan di:
1.Kelurangan Cebongan
2.Kelurahan Dukuh
3.Kelurahan Kalibening
4.Kelurahan Kutowinangun Lor
5.Kelurahan Ledok
6.Kelurahan Mangunsari
7.Kelurahan Noborejo
8.KelurahanvRanduacir
9.Kelurahan Sidorejo Kidul
10.Kelurahan TingkirTengah
Berdasarkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTH) Kota Salatiga Tahun2013-2033, Paragraf 7 Pasal 43
menjelaskan bahwa Zona Industri berada pada wilayah sebagai berikut:
1.Kelurahan Salatiga
2.Kelurahan Kutowinangun Lor
3.Kelurahan Kauman Kidul
4.Kelurahan Pulutan
5.Kelurahan Sidorejo Kidul
6.KelurahanKalibening
7.Kelurahan TingkirTengah

8.Kelurahan Ledok
9.Kelurahan Cebongan
10.Kelurahan Noborejo
11.Kelurahan Randuacir
12.Kelurahan Mangunsari
13.Kelurahan Dukuh

PT Matahari Gemilang beralamatkan diJalan Fatmawati 168 berada diKelurahan Blotongan Kecamatan Sidorejo Salatiga, Apakah lokasi perusahaan tersebut masuk dikawasan industri, Perusahaan yang dimiliki Warga Asing tersebut tidak pernah mengindahkan teguran yang diberikan oleh Dinas terkait,Sementara Kelurahan Blotongan bukan merupakan Kawasan/Zona Industri sesuai dengan peraturan yang ditetapkan Pemerintah Kota Salatiga.(Team Vio Sari SE/Asep NS)

Komentar