Polda Metro Bakal Tindak Tegas Anggota Terlibat Judi Online, Termasuk Yang Jadi Pemain

Berita77 Dilihat

JAKARTA – Polda Metro Jaya  tak kan berkompromi untuk menindak tegas polisi yang terlibat judi online, termasuk sebagai player. Penegasan ini juga menjadi tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo  tentang pencegahan judi online.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam pernyataan resminya mengatakan,  Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto sudah berkomitmen untuk memproses anggotanya sesuai aturan yang berlaku dan proporsional jika ada anggotanya ada yang melanggar dan terbukti terlibat judi online.

“Bapak Kapolda Metro Jaya tak akan  segan-segan juga tak pandang bulu terhadap anggota yang ketahuan melanggar aturan terlibat judi online, termasuk jadi pemain judi online. Pasti akan diproses hingga tuntas,” tegas Kombes Pol Ade Ary kepada wartawan, Selasa, (18/6).

Dikatakan juga, pihaknya senantiasa selalu mengingatkan jajarannya agar menghindari hal-hal yang menyimpang, termasuk jadi pemain judi online. Dia juga meminta jajaran agar bisa saling mengawasi satu sama lain.

“Bapak Kapolda Metro Jaya senantiasa mengingatkan kepada seluruh anggota untuk saling mengingatkan. Saling mengawasi, melakukan deteksi dini terhadap perubahan perilaku anggota. Apabila ada indikasi penyimpangan, dilakukan berbagai tahap mulai dari konseling, kemudian diskusi, hingga penegakan hukum,” katanya lagi.

Dituturkan Kombes Pol Ade Ary, pihaknya selalu melakukan konseling dan evaluasi berkala kepada anggotanya. Tapi tetap tak ada cerita buat para anggota yang terbukti melanggar aturan akan tetap ditindak tegas.

“Bapak Kapolda Metro Jaya terus mengingatkan setiap level agar supervisor atau melakukan pengawasan. Lakukan juga komunikasi dan mendeteksi anggotanya apabila ada perubahan perilaku agar pelanggaran bisa dicegah. Polda Metro Jaya pada prinsipnya akan selalu mendukung semua kebijakan dan arahan dari pimpinan,” tuturnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online melalu8 Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024. Satgas ini khusus dibentuk untuk memberantas judi online yang sudah meresahkan masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto ditunjuk untuk memimpin Satgas ini. Sementara bertindak sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum adalah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada.

(Iwan)

Komentar