Sragen, — Selasa 18 juni jam 17.07 terlihat truck modifikasi berwarna putih biru sedang mengisi di SPBU 44572xx di area Sragen. kemudian team mendekati untuk bertanya armadanya punya siapa, dan supir mengklarifikasi punya pak TP seorang oknum anggota.
kemudian team disuruh menunggu di luar SPBU untuk di sambungkan lewat telpon dengan pak TP menggunakan seluler punya mas WD supirnya. Pak TP bilang akan datang, tetapi setelah menunggu sekian lama tidak kunjung datang juga akhirnya kami mempersilahkan armadanya untuk jalan kembali dan kami terus mengklarifikasi pada pak TP tapi pak TP oknum anggota itu kurang kooperatif.
Seakan tidak ada efek jera bagi pelaku kegiatan yang merupakan ilegal dan berdampak bagi perekonomian terutama dari sektor transportasi. Seharusnya Solar Subsidi di peruntukan bagi pelaku usaha menengah kebawah tetapi justru di gunakan oleh sebagian orang untuk mencari dan mengeruk keuntungan pribadi.
“Hal tersebut juga dikatakan oleh Direktur Bahan Bakar Minyak (BBM) BPH Migas, Hendry Ahmad, bahwa penjual BBM Bersubsidi untuk di jual ke Industri adalah termasuk kegiatan ilegal.”
“Hal tersebut telah tercantum dalam Pasal 55 UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 milyar rupiah.”
Pertanyaan kemudian muncul, kemana selama ini Aparat Penegak Hukum maupun BPH Migas yang seharusnya jadi garda terdepan untuk membasmi tuntas kegiatan yang melanggar hukum tersebut.
(Sy /team)