Polres Ketapang Serahkan Berkas Perkara Penggelapan Dana Koperasi Kendawangan ke Kejari

HUKUM & KRIMINAL395 Dilihat

Ketapang –  Kalbar, Polres Ketapang menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penggelapan dana koperasi perkebunan di Kecamatan Kendawangan dengan menyelesaikan penyidikan kasus tersebut. Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, S.I.K., M.Si., mengonfirmasi bahwa berkas perkara dan para tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang.

“Kasus ini terungkap setelah anggota Koperasi Kebun Bersama Desa Batu Begendang, Kecamatan Kendawangan, melaporkan adanya dugaan penggelapan dana SHK (Sisa Hasil Kebun) milik 1.004 anggota koperasi pada November 2023. Dana tersebut diduga disalahgunakan oleh pengurus koperasi, dengan total kerugian mencapai Rp144.993.632,” ungkap AKP Ryan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penyidik telah merampungkan penyidikan dan menyerahkan berkas perkara, tersangka, serta barang bukti kepada Kejaksaan untuk proses penuntutan. Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial YW, ES, IS, ZA, dan ZU dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan/atau 374 KUHP terkait penggelapan dalam jabatan.

“Kelima tersangka telah ditetapkan, dan berkas perkara sudah kami serahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau telah memasuki tahap 2,” tambahnya.

AKP Ryan menegaskan bahwa Polres Ketapang menangani kasus ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya anggota koperasi, untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian. Selain itu, masyarakat diharapkan lebih waspada dalam mengawasi pengelolaan dana koperasi guna mencegah penyalahgunaan di masa mendatang.

(Hadi MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *