PPK Kecamatan Pebayuran Bersama Forkopimcam Laksanakan Rapat Rekapitulasi Di Auala Kelurahan Kertasari

Berita234 Dilihat

Viosarinews.com, BEKASI — Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pebayuran menggelar rapat rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilihan umum tahun 2024 bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Pebayuran di Aula kantor Kelurahan Kertasari.(20/2/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Hasyim Adnan Adha Camat Pebayuran berharap, kegiatan ini dapat berjalan aman, lancar dan tertib, serta tidak ada hambatan dalam pelaksanaan.

Ia juga berpesan, agar PPK Pebayuran dalam melaksanakan rekapitulasi dapat dilakukan sebaik mungkin, karena kata Camat kegiatan ini dilihat bukan hanya oleh warga Kecamatan Pebayuran, tapi juga oleh tingkat nasional.

“Buktikan, bahwa Pebayuran dapat menyelenggarakan dengan baik,semoga rekapitulasi ini dapat diselesaikan sampai akhir”, tambahnya.

Ditempat yang sama, AKP Hotma Partogu Sitompul SH, Kapolsek pebayuran mengatakan, kami Polri (red) berkomitmen akan mengawal pelaksanaan rapat pleno hasil pemungutan suara sampai dengan selesai, ujarnya.

Kapolsek juga menghimbau agar kegiatan ini dilaksanakan dengan penuh kedamaian dan kebersamaan,serta mari kita bersama-sama menjaga kondusifitas diwilayah Pebayuran.

“Pilihan kita boleh berbeda, namun persatuan adalah yang paling utama”, tandas Kapolsek.

Sementara itu, Ketua PPK Pebayuran M. Ulumudun mengucapkan terima kasih kepada forkopimcam, PPS dan Partai peserta pemilu 2024.

Ulum menyampaikan, pembukaan rapat pleno rekapitulasi hasil pemungutan suara ditingkat Kecamatan Pebayuran, dalam hal ini bagian teknis akan membacakan aturan dan tata tertib, nantinya ia berharap para peserta agar mematuhi aturan dan tata tertib, agar pelaksanaan berjalan lancar dan kondusif.

Ia juga mengatakan, teknis pelaksanaan rekapitulasi hasil pemungutan suara menggunakan tiga panel, dimulai dari Desa/Kelurahan dengan DPT terbanyak.

Selain itu, urutan rekapitulasi hasil pemungutan adalah Pilpres, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Barat dan DPRD Kabupaten/Kota.

Sesuai dengan tata tertib, peserta rapat pleno rekapitulasi hasil pemungutan suara dibatasi,hanya orang yang berkepentingan yang dapat mengikuti rapat pleno, tandasnya.

(Mis)

Komentar