Puluhan Polisi Jepara Turut Dikirim ke Pati, Jelang Sidang Paripurna Pemakzulan Bupati

Berita18 Dilihat

Jepara – Puluhan personel Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, diterjunkan ke Kabupaten Pati untuk membantu pengamanan menjelang sidang paripurna pemakzulan Bupati Pati. Pengiriman personel ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan saat aksi konvoi, pemasangan banner, dan pamflet yang digelar sejumlah kelompok masyarakat.

Apel pemberangkatan pasukan Bantuan Kendali Operasi (BKO) digelar di halaman Mapolres Jepara, Rabu (29/10/2025). Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Jepara, AKBP Erick Budi Santoso, dan dihadiri pejabat utama serta seluruh personel yang ditugaskan.

Dalam arahannya, Kapolres Jepara menegaskan pentingnya menjalankan tugas sesuai prosedur dan arahan pimpinan wilayah.

> “Laksanakan tugas pengamanan sesuai SOP. Seluruh pergerakan pasukan menunggu perintah dari Kapamwil, dan tidak ada anggota yang membawa senjata api maupun senjata tajam,” tegasnya.

 

Ia juga mengingatkan jajarannya untuk menjaga keselamatan pribadi, kesehatan, serta nama baik institusi Polri selama menjalankan tugas.

Dari hasil pengecekan kesiapan, sebanyak 37 personel Dalmas Lanjut dan 30 personel Raimas disiagakan. Seluruh peralatan Dalmas maupun kendaraan Raimas dinyatakan dalam kondisi baik dan siap digunakan di lapangan.

> “Laksanakan kegiatan dengan humanis. Kita harus memastikan pengamanan berjalan aman, tertib, dan profesional,” tambah AKBP Erick.

 

Sementara itu, pada Jumat (31/10/2025) mendatang, kelompok Masyarakat Pati Bersatu (MPB) berencana menggelar aksi mengawal Rapat Paripurna penyampaian hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati. Aksi tersebut diperkirakan melibatkan sekitar 3.000 massa.

Dalam rapat paripurna nanti, Pansus akan menyampaikan hasil kinerja selama hampir dua bulan kepada pimpinan dan anggota DPRD. Setelah itu, rapat akan dilanjutkan dengan penyampaian hak menyatakan pendapat dari seluruh fraksi.

Jika mayoritas anggota DPRD menyetujui usulan pemakzulan Bupati H. Sudewo, maka proses selanjutnya adalah pengajuan rekomendasi pemakzulan tersebut ke Mahkamah Agung (MA) untuk mendapatkan keputusan hukum final.

(hms)

Komentar