viosarinews.com, Garut _ Reskrim Polsek Pasirwangi Polres Garut telah mengamankan seorang laki-laki berinisial AH bin K yang di duga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor, Jumat (18 Nopember 2022) sekira pukul 09.30 Wib.
AH diamankan dari rumah mertuanya di kp. Ciherang Ds. Talaga Kec. Pasirwangi beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor di duga hasil tindak pencurian.
AH (32) adalah seorang pedagang tahu bulat, warga kp.Cempakasari Ds. Cempakasari Kec.Bojong Gambir Kab. Tasikmalaya.

Reskrim Polsek Pasirwangi Polres Garut menangkap pelaku setelah mendapat laporan secara lisan dari korban yang bernama Leo yang langsung datang ke Kantor Polsek Pasirwangi dengan menunjukan bukti Laporan Polisi sebagaimana Surat Tanda Penerimaan Laporan Nopol : STLP/377/TJ/XI/2022/Restro Bekasi tanggal 15 November 2022.
Berawal pada hari Jumat (18 Nopember 2022 ) sekira pukul 09.00 wib anggota piket jaga kedatangan seorang laki-laki mengaku bernama Leo yang merupakan warga Kec.Tarumajaya Kab. Bekasi menerangkan bahwa sebelumnya telah kehilangan sepeda motor Yamaha R15 di wilayah hukum Polsek Tarumajaya Bekasi dan selang beberapa hari kemudian melihat postingan di Market Place Facebook ada seseorang yang menawarkan sepeda motor dengan ciri-ciri hampir sama seperti milik korban dan setelah di telusuri bahwa alamat orang yang memposting iklan tersebut berdomisili di sekitar wilayah Pasirwangi.
Sehubungan dengan hal tersebut Leo (Korban) meminta bantuan kepada pihak Kepolisian sektor Pasirwangi untuk mencari tahu keberadaan orang tersebut, mengetahui hal tersebut Kapolsek Pasirwangi memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota piket jaga mencari keberadaan orang yang dimaksud dan tidak lama orang tersebut berhasil diamankan dari Kp. Ciherang Ds Padaawas Kec.pasirwangi Kab.Garut beserta 1 unit sepeda motor Yamaha R 15 warna hitam tanpa plat nomor polisi dan kondisi kunci kontak sepeda motor tersebut rusak ( jebol ).

Setelah diamankan di kantor kemudian terduga tersebut di introgasi, dari hasil introgasi yang bersangkutan mengaku bernama ah bin K, yang bersangkutan benar sebelumnya telah memposting sepeda motor Yamaha R15 di Facebook dan sepeda motor tersebut di dapat dari temannya berinisial D dengan cara membeli senilai Rp 4.000.000, menurut keterangan AH bahwa D merupakan teman sekampungnya di daerah Tasikmalaya dan berprofesi sebagai penjual aksesoris jepit rambut di daerah Terminal Bekasi, setelah di cek nomor rangka dan mesin sepeda motor tersebut ternyata cocok dengan stnk sepeda motor milik Leo,
Mengetahui hal tersebut kemudian Kapolsek berkoordinasi dengan pihak Polsek Tarumajaya Metro Bekasi guna proses hukum lebih lanjut dan pada hari yang sama sekitar pkl. 19.00 wib Kanit Reskrim Polsek Tarumajaya beserta anggota tiba di Polsek Pasirwangi setelah itu pihak Polsek Pasirwangi menyerahkan terduga AH bin K beserta barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha R15 untuk kemudian di bawa ke Polsek Tarumajaya guna di Proses hukum lebih lanjut.
Korban mengucapkan terima kasih khususnya kepada Kapolsek Pasirwangi Polres Garut beserta jajarannya atas pelayanannya umumnya kepada seluruh jajaran kepolisian.
