Skandal Proyek APBD Bekasi Terbongkar, KPK Jerat Bupati dalam OTT Suap

Berita197 Dilihat

BEKASI — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Penetapan tersebut diumumkan pada Sabtu (20/12/2025) di Gedung KPK, Jakarta.

Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK di wilayah Jawa Barat.

.Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sepuluh orang untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Setelah pemeriksaan selama 1 x 24 jam, penyidik KPK menyimpulkan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial AK selaku Bupati Bekasi, HK yang merupakan ayah dari Bupati, serta SRJ dari unsur kontraktor swasta.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp200 juta. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari praktik “ijon” atau komitmen fee proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan hasil pengembangan awal, total nilai komitmen fee dalam dugaan praktik rasuah ini diperkirakan mencapai Rp9,5 miliar.

Dana tersebut diduga diberikan guna memuluskan pihak swasta dalam memperoleh proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Saat ini, ketiga tersangka telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Penyidik masih terus mendalami aliran dana serta membuka peluang adanya tersangka baru seiring perkembangan pemeriksaan saksi-saksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *