Jepara Sejumlah muda-mudi yang tengah asyik berpesta minuman keras (miras) di kos-kosan dan homestay di wilayah Kecamatan Jepara Kota terpaksa berurusan dengan aparat Polres Jepara. Mereka digelandang petugas setelah warga melaporkan keresahan akibat kegiatan ilegal dan dianggap tak sesuai norma sosial di lokasi tersebut.
Penggerebekan dilakukan Tim Patroli Presisi Siraju Polres Jepara pada Sabtu malam, 1 November 2025. Tim bergerak cepat setelah menerima laporan melalui layanan Call Center Polri 110 dan WhatsApp Siraju 08112894040.
Dari pantauan di lapangan, selain menjadi lokasi pesta miras, sejumlah kos-kosan dan homestay juga diduga kerap disalahgunakan sebagai tempat melakukan perbuatan asusila.
Dipimpin Ipda Ridwan Handa S, petugas mendatangi titik-titik yang dilaporkan warga. Hasilnya, ditemukan delapan pasangan muda-mudi bukan suami-istri tengah mengonsumsi miras di dalam kamar.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sisa minuman keras yang ditemukan di lokasi kejadian.
Kasihumas Polres Jepara AKP Dwi Prayitna, mewakili Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso, membenarkan adanya penindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa operasi ini merupakan respon atas aduan masyarakat yang merasa resah.
“Banyak kos-kosan hingga homestay di kawasan Jepara Kota yang disalahgunakan oleh penghuninya. Kami akan terus melaksanakan razia agar tidak menjadi tempat kegiatan melanggar hukum dan norma,” kata AKP Dwi Prayitna, Minggu (2/11/2025).
Lebih lanjut, delapan pasangan tersebut tidak ditahan namun diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya. Menurut polisi, langkah ini bertujuan memberi efek jera dan menjadi peringatan bagi masyarakat luas.
Selain pembinaan terhadap penghuni, pemilik dan pengelola kos serta homestay juga diberi peringatan keras untuk lebih selektif menerima tamu dan memastikan tempat mereka tidak disalahgunakan.
Tidak hanya itu, di malam yang sama Tim Presisi Siraju juga melakukan patroli di sepanjang Jalan Raya Soekarno-Hatta Kecamatan Tahunan, Jepara. Razia ini menyasar pemuda yang diduga hendak menggelar balap liar.
Dari operasi tersebut, lima unit sepeda motor tidak standar berhasil diamankan. Para pengendara kemudian diberikan pembinaan sekaligus imbauan terkait bahaya balap liar.
“Kami mengimbau orang tua mengawasi kegiatan anak-anaknya terutama jika keluar rumah lebih dari pukul 21.00. Ini penting untuk mencegah kenakalan remaja, pergaulan bebas, penyalahgunaan narkoba, dan aksi balap liar yang meresahkan,” ujar AKP Dwi Prayitna.
Polres Jepara menegaskan komitmennya untuk terus menindak segala bentuk pelanggaran yang berpotensi merusak ketertiban umum dan moralitas masyarakat, terutama di lingkungan tempat tinggal sewa dan jalur publik.
(hms)







Komentar