Viosarinews.com – Wakil Ketua DPC Partai Nasdem Kab. Semarang Suyana kepada awak media menyampaikan, ” Kami atas nama 12 Pengurus DPC Partai Nasdem Kabupaten Semarang menyatakan kecewa dan menentang keras ulah beberapa oknum Pengurus DPD Kabupaten Semarang menerima mahar politik dari salah satu paslon yang akan maju di Pilkada 2020 “.
” Perbuatan mereka bertolak berlakang dan sangat bertentangan dengan marwah DPP sebagaimana Bapak kami Surya Paloh selalu suarakan dengan lantang slogan “Partai Nasdem, Partai Anti Mahar”, tambahnya.
“Aroma oknum pengurus DPD Nasdem menerima mahar dari salah satu Paslon semakin kuat setelah beredarnya foto di group WA DPD Nasdem Kabupaten Semarang tanggal 3 Agustus 2020, salah seorang pengurus DPD Ady Nuryanto menunjukkan uang dalam jumah besar dengan background gambar salah satu Paslon yang didukung “.
” Kami meminta saudara Sekretaris DPW Partai Nasdem Jawa Tengah Ali Mansyur yang mengatakan kepada wartawan bahwa uang dibawa Ady tersebut uang pembayaran pajak perusahaannya sebesar Rp 70 juta bukan uang mahar harus mempertanggungjawabkan keterangannya tersebut “, tukasnya pula.
“Seorang petinggi DPW Nasdem Jawa Tengah jangan “Asbun” asal bunyi tanpa bukti, harus memeriksa sesuai tidak jumlah uang dalam foto dengan yang disebutkan. Kalau benar uang pajak tunjukkan bukti setoran pajaknya yang disetor pada hari itu. Mari kita buktikan asal usul uang tersebut! Jangan ada fakta pembohongan di partai Nasdem! “,tutur Suyana.
” Hasil temuan kami dari pengakuan salah satu pengurus DPC yang pertama kali mengirim foto tersebut ke group WA DPD, foto tersebut didapat langsung dari Ady Nuryanto yang mengirim kepadanya lewat WA pada tanggal 3 Agustus 2020. Ady saat itu mengatakan uang yang dipegang dalam foto tersebut: UANG UNTUK TIM NASDEM (ada bukti screenshot dan rekaman percakapan) “, paparnya.
” Kami menuntut DPP Nasdem mengusut tuntas dan menindak tegas oknum pengurus DPD dan DPW jika terbukti menerima mahar dari salah satu Paslon. Memulihkan nama baiknya jika mampu membuktikan secara transparan tidak menerima “.
” Kami menuntut DPP bersikap tegas menindak pengurus DPW Nasdem Jateng yang banyak melakukan kesalahan melanggar mekanisme partai memecat Ketua dan Pengurus 16 DPD Nasdem se-Jateng tidak prosedural dan tidak beretika (tanpa melalui rapat dan pemberitahuan), kegagalan di Pileg 2019. DPW tidak becus memimpin DPD Kabupaten Semarang yang tidak pernah turun ke bawah “,tegas Suyana.
” Kami menuntut Bawaslu Kabupaten Semarang agar pro aktif turun langsung melakukan penyelidikan adanya dugaan pelanggar Pilkada sesuai UU Pilkada atau Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 “, imbuhnya pula.
* KRONOLOGI TERKUAKNYA MAHAR POLITIK DPD PARTAI NASDEM *
Disampaikan oleh Suyana, ” Sekitar bulan Mei 2020 salah satu pengurus DPD menemui saudara NH yakni Ketua Tim Koalisi salah satu paslon. NH menginformasikan semua Partai pengusung salah satu Paslon termasuk Nasdem telah menerima uang muka (DP) mahar dari Paslon tersebut. NH mengatakan uang mahar untuk Nasdem diambil oleh Sekretaris DPD Nasdem Aziz “.
” Adapun ketentuan besaran uang yang diterima masing-masing partai pengusung Paslon tersebut termasuk Nasdem disebutkan NH sebagai berikut:
• Mahar Partai dihitung jumlah per kursi atau per anggota DPRD masing-masing dihargai @ Rp 100 Juta.
• Partai ketika menyerahkan dukungan di tingkat DPD/DPC diberikan mahar 50 persen atau Rp 50 Juta per anggota DPRD, baru setelah rekomendasi dari DPP turun mahar akan dibayar penuh 100 % atau Rp 100 Juta per anggota DPRD yang dipunyai Partai.
• Nasdem yang memiliki 3 kursi di DPRD sudah menerima mahar Rp 150 Juta, sisanya sebesar 150 Juta akan dibayar setelah rekom DPP turun.
• Bila ada biaya di DPW, DPP masing-masing partai ada biaya tersendiri dari Paslon tersebut.
• Saat Lebaran pengurus Partai (KSB) masing-masing mendapat THR dari Paslon tersebut “, paparnya.
” Tanggal 26 Mei 2020 Pengurus DPD dan DPC mengadakan rapat koordinasi. Hasil rapat memutuskan sepakat melaporkan oknum DPD yang diduga penerima mahar ke DPP berdasarkan pengakuan NH “.
” Tanggal 4 Juni 2020 surat pelaporan dikirim ke Mahkamah Partai Nasdem “.
Pada pertengahan bulan Juli saat takziah di Dusun Daleman Desa Tuntang salah satu Pengurus DPD bertemu dengan anggota DPRD dari Nasdem Zaenuri. Saat itu Zaenuri mengaku sudah menerima uang dari salah satu Paslon sebesar Rp 30 juta. Uang tersebut diterima dari Ketua DPD versi DPW Nasdem Jateng yakni Suyadi.
” Salah satu pengurus DPD juga mendapat informasi adanya mahar partai pengusung dari Paslon tersebut dari saudara WRT pengurus salah satu Partai pengusung Paslon tersebut. Keterangannya sama seperti disampaikan NH “, pungkasnya.
Narasumber :
12 Pengurus DPD Nasdem Kabupaten Semarang
Jurnalis : EDWIN DEi/VIO SARI.SE
Komentar