Viral… Kasus GTB, Advokat dan Ketua DPW IWOI Jateng Dampingi Narasumber yang Dikriminalisasi Ketua RW 6 GTB Mijen Semarang

Berita80 Dilihat

Semarang, 3 Oktober 2025 — Kasus dugaan kriminalisasi terhadap narasumber media Warta In oleh Ketua RW 6 GTB Mijen, Kota Semarang, menuai perhatian serius dari berbagai pihak. Bertempat di Kantor DPW Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Jawa Tengah, Jalan Gedungbatu No.129 Semarang Barat, jajaran pengurus dan sejumlah ormas melakukan rapat koordinasi untuk merapatkan barisan mendukung narasumber yang dilaporkan.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Ketua DPD IWOI Kendal, Kaperwil Warta In Jawa Tengah, serta Sekjen DPW SNKB Jawa Tengah. Dalam kesempatan itu, Advokat Ahmad Dalhar, S.H., M.H. menegaskan siap memberikan pendampingan hukum bagi pihak yang terlibat dalam kasus ini.

“Kami siap mengawal dan mendampingi kasus yang berhubungan dengan kerja-kerja jurnalistik, termasuk narasumber yang dilaporkan ke Direktorat Reserse Cyber Polda Jawa Tengah,” ujar Ahmad Dalhar.

Senada dengan hal itu, Ketua DPW IWOI Jawa Tengah Teguh Supriyanto menegaskan bahwa organisasi wartawan memiliki komitmen kuat untuk melindungi anggota serta narasumber yang berhubungan dengan kegiatan jurnalistik.

“Apapun yang menimpa anggota IWOI Jawa Tengah, baik penulis maupun narasumber, kami akan selalu hadir untuk mengawal dan memberikan pendampingan,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan dari Ormas DPW SNKB Jawa Tengah, Siti Nurjanah, juga menyatakan dukungan penuh terhadap kasus yang menimpa rekan seprofesi.

“Kami akan terus mengawal kasus ini, apalagi yang dilaporkan adalah seorang jurnalis. Kami berdiri di garis yang sama untuk menegakkan keadilan,” ujarnya.

Diketahui, kasus ini bermula dari adanya kesepakatan damai antara pihak-pihak terkait. Namun, secara mengejutkan Ketua RW 6 GTB Mijen kembali melaporkan narasumber Warta In ke Direktorat Reserse Cyber Polda Jawa Tengah.

Pihak Kaperwil Warta In bersama tim hukum sempat mendatangi Direktorat Reserse Cyber untuk memastikan laporan tersebut. Mereka diterima oleh seorang anggota Polda berinisial J, yang menyampaikan bahwa belum ada laporan masuk atas nama Ketua RW 6 GTB Mijen.

Namun, pada sore harinya, kedua narasumber justru menerima surat panggilan pemeriksaan resmi.

“Kami sempat heran, awalnya dikatakan tidak ada laporan, tetapi beberapa jam kemudian justru muncul surat panggilan,” ungkap salah satu pendamping hukum.

Tim kuasa hukum, bersama ormas dan LSM yang terlibat, kini tengah menelaah isi surat panggilan yang dinilai janggal dan tidak transparan. Mereka berencana berkoordinasi lebih lanjut dengan Propam Polda Jawa Tengah untuk memastikan kejelasan dan keadilan dalam proses hukum yang sedang berjalan.(Vio)

Komentar