Jaringan Narkoba Solo Raya, Batang, Banyumas, Dibongkar BNNP Jateng

Viosarinews.com, Semarang – Jateng Jaringan Narkoba di beberapa wilayah Jawa Tengah berhasil dibongkar Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah (BNNP Jateng). Pengungkapan kasus narkoba jenis shabu dan ekstasi di wilayah Solo Raya, Batang, dan Banyumas ini digelar dalam press release BNN Provinsi Jawa Tengah di lobby kantor BNNP Jawa Tengah Jl. Madukoro Blok BB, Semarang, Selasa, (4/8/2020).

Kepala BNN Jateng Brigjen Pol Benny Gunawan didampingi Kepala Kemenkumham Jawa Tengah, Drs. Priyadi, Bc.I.P., M.Si, mengungkapkan pada wartawan, pemberantasan peredaran barang terlarang tersebut berkat adanya laporan dari masyarakat, hingga dapat tertangkap beberapa pengedar oleh petugas dari BNN Jateng yang bekerjasama dengan BNN Kabupaten, dalam memberantas sindikat narkoba ini.

Dikatakan oleh Benny, peredaran di wilayah Pantura Timur adalah merupakan jalur yang mempunyai potensi yang sangat rawan, dikarenakan banyaknya celah dalam peredarannya.


“Maraknya peredaran narkotika di Jateng antara lain dikarenakan Jateng sebagai Provinsi dengan wilayah yang cukup besar dan juga menjadi jalur perlintasan di Pulau Jawa. Narkoba masuk berasal dari Jakarta, Surabaya, Bandung dan daerah lain dengan cara diambil langsung oleh kurir atau diantar oleh oleh jaringan sindikat ke wilayah Jateng,” beber Benny.

Pengungkapan kasus narkoba diwilayah Solo Raya dan beberapa wilayah di Jawa Tengah dimasa pandemi Covid – 19, banyak memanfaatkan celah pengangguran yang membutuhkan biaya hidup dimasa sulit pandemi covid -19.


Adapun kronologi pengungkapan kasus di Solo Raya terjadi pada 7 Juli 2020, sekira pukul 00.05 WIB. BNNP Jateng dan BNNK Surakarta menangkap seorang tersangka NVT (28) di Kadilangu, Kecamatan Baki Kabupaten Sukoharjo. Dari tersangka ini berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih 50 gram. Selanjutnya NVT berencana akan bekerjasama dengan warga kecamatan Prambanan Kabupaten Klaten, inisial DD alias Pedhet (40) dalam mengedarkan narkotika jenis shabu ini. Dalam usahanya menjual shabu ini diketahui, NVT mendapat perintah warga Binaan LP Klaten bernama Leo Elyarso (42).

Sementara pada hari yang lain, Kamis (16/7/2020) sekitar pukul 01.45 WIB bertempat di sebuah rumah kosong di Jl. Bima IV Serengan Kota Surakarta, tim BNNP Jateng dan BNNK Surakarta menangkap seorang tersangka AS alias Bambang Pithik (48) dengan barang bukti shabu 102 gram dan ekstasi warna hijau sebanyak 50 butir,” katanya.

Dari hasil pendalaman diketahui, ternyata Bambang Pithik menerima perintah dari Sulistiono alias Cuplis (49) Warga Binaan LP Pati untuk mengedarkan narkotika jenis shabu dan ekstasi tersebut di wilayah Solo Raya.


Untuk kasus pengungkapan di Subah, Batang, berawal dari informasi masyarakat, Sabtu (11/7/2020) sekira pukul 15.00 Wib Tim BNNP Jateng dan BNNK Batang menangkap AW (42) warga Dukuhseti, Kabupaten Pati, saat akan menerima shabu dari seorang pengendara sepeda motor jenis Yamaha Mio Scoopy warna merah di SPBU Subah Desa Rejomulyo Jatisari Kecamatan Subah, Kabupaten Batang. Namun yang bersangkutan melarikan diri.

Dari tangan tersangka AW saat digeledah ditemukan barang bukti jenis shabu seberat kurang lebih 20 gram. Tersangka AW diketahui menerima perintah untuk menerima narkotika jenis shabu tersebut dari seorang Napi LP Pati bernama AF alias Subhan alias Kasbon (40).

“Sedangkan untuk kasus di Banyumas, tim gabungan TPPU BNN RI dan BNN Banyumas mengungkap kasus narkotika yang di duga jenis shabu dengan barang bukti (BB) kurang lebih sebanyak 0.46 gram,” jelas Benny.

Benny menjelaskan, kronologi pengungkapan kasus transaksi shabu tersebut bermula pada hari Jumat (24/7/2020) sekitar pukul 10.20 WIB petugas gabungan mendatangi sebuah rumah milik KSMT yang diduga merupakan jaringan dari tersangka Arifin.

“Setelah tim masuk dan menanyakan keberadaan tersangka kepada sang istri, didapati SGY alias Dabol (44) berada di dalam kamar mandi sedang membuang barang bukti ke dalam kloset. Setelah digeledah petugas mendapati sebuah plastik kecil diduga berisi narkotika jenis shabu di dalam kamar mandi, dan diduga shabu yang dibuang di klosed sudah bercampur air hingga sulit diambil,” tambahnya.

Total dari pengungkapan kasus tersebut di atas, petugas menyita beberapa barang bukti diantaranya total paket narkotika jenis shabu dengan berat 172.46 gram, 50 butir pil ekstasi warna hijau, 12 handphone yang dipergunakan untuk komunikasi transaksi, 2 unit sepeda motor, dan 1 unit truk.

Selanjutnya Benny menjelaskan, pada awal 2020 ini BNN Jateng setidaknya telah menangkap 30 orang dari 13 kasus terkait transaksi dan peredaran gelap narkotika. Sedangkan pada tahun 2019, 51 orang dari 48 kasus juga telah ditangkap terkait transaksi dan peredaran narkotika. Beberapa kasus merupakan jaringan kurir dan pelaku antar pulau seperti Pontianak, Kalimantan Barat dan Batam.

Pengungkapan kasus narkotika jenis shabu dan ekstasi di Solo Raya, Batang dan Banyumas merupakan operasi bersama BNNP Jateng dengan BNN masing-masing Daerah, dan juga dengan LP Klaten dan LP Pati. Kerjasama tersebut adalah bentuk sinergitas aparat penegak hukum (APH) di Jateng untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” pungkas Benny.
(Adi/Vio Sari)

Komentar