Viosarinews.com, Slawi – 2 Oktober 2020 Dimasa pandemik yang makin memanas ini terkait dengan oprasi yustisi di wilayah Polres kabupaten Tegal yang di wakilkan oleh Kasat Reskrim AKP HERU SANUSI S.I.K, menjelaskan kami menggandeng dari Satpol PP dan dari TNI kususnya dalam hal ini kita menggandeng Kodim,untuk pelaksanaanya sendiri yang kita kedepankan adalah dari Satpol PP karna mendasari dari perbup dan dalam pelaksanaannya sendiri dalam satu hari masing masing sub itu ada yang dari Polres,Polsek itu melaksanakan empat kali di berbagai tempat.

Untuk Sangsi para pelanggar dalam oprasi yustisi ada bermacam macam mendasari dari Perbup itu ada juga yang di kenakan sangsi sosial seperti menyanyi ,phus up dan macam macam,serta untuk denda sendiri ada yaitu sebesar sepuluh ribu dan di ganti dengan masker
Dalam menjalankan oprasi yustisi petugas hanya mengkedepankan oprasi masker, tetapi dalam pelaksanaannya sebetulnya tidak dilarang juga untuk memeriksa surat surat kendaraan tapi saya konfirmasi sama kasatlantas bahwa disini tidak ada yang sampai memeriksa surat surat kendaraan,kecuali memang terdapat pelanggaran yang jelas sertamerta, pungkasnya
apabila masyarakat sudah mematuhi terkait oprasi yustisi dengan memakai APD lengkap sesuai protokol kesehatan kita tidak menanyakan surat surat kendaraan,karena kita hanya memfokuskan yang tidak menggunakan masker jadi yang sudah memakai kita tidak berhentikan Jelasnya
Vio Sari SE / Team
