Viral!! Ada Kejanggalan, BPR BKK Demak Tahan Agunan Nasabah yang Sudah Melunasi Pinjaman

GROBOGAN – Rasa kecewa dan tekanan batin kini tengah dirasakan oleh Jasmani (45), seorang warga Dukuh Karang Pacing RT 08/RW 01, Desa Kebun Agung, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan. Pasalnya, meskipun pinjamannya kepada BPR BKK Cabang Karangawen, Kabupaten Demak telah dilunasi sejak 5 Juni 2025, namun hingga Rabu (16/7/2025), agunan miliknya belum juga dikembalikan.

Kepada Kabiro Berita Istana wilayah Grobogan, Jasmani—yang akrab disapa Pak Jas—menceritakan kisah pelik yang ia alami. Saat meminjam dana di BKK Karangawen, niatnya hanya satu: menyelesaikan sebuah proyek pekerjaan yang sedang digarapnya. Namun, takdir berkata lain. Proyek tersebut kandas di tengah jalan, dan Jasmani terpaksa menanggung beban gagal bayar selama enam bulan.

“Kondisi saya waktu itu memang sulit. Tapi saya tetap berusaha bertanggung jawab, dan akhirnya saya bisa lunasi pinjaman itu,” ujarnya saat ditemui tim Berita Istana di rumah Kabiro Grobogan, Rabu dini hari sekitar pukul 03.15 WIB.

Namun, setelah pelunasan dilakukan, Jasmani justru menghadapi masalah baru. BPKB mobil Avanza serta sertifikat tanah (SHM) yang telah ia jaminkan ke BKK Cabang Karangawen dengan nomor NIB 11.10.18.01.01400 belum juga diserahkan kembali. Pihak BKK berdalih, agunan tersebut masih dalam proses “koordinasi” dengan Kejaksaan Negeri Demak.

Tak hanya itu, Jas juga mengaku pernah dipermalukan secara sosial oleh tindakan sepihak dari pihak BKK, yakni pemasangan baliho atau MMT peringatan kredit macet di depan rumahnya tanpa izin. “Saya sungguh merasa dipermalukan. Tetangga jadi memandang sinis. Saya malu keluar rumah. Saya kehilangan kepercayaan dari orang-orang sekitar. Sampai-sampai saya tidak bisa bekerja karena pikiran ini penuh tekanan,” ungkapnya sambil memegangi kepala.

Dampak dari tekanan sosial dan finansial itu membuat Jasmani kini meminta pendampingan hukum dari PT Berita Istana Negara agar hak-haknya sebagai debitur dapat kembali terpenuhi secara adil dan bermartabat.

“Saya hanya ingin kejelasan. Saya sudah lunas, tapi kenapa agunan saya belum diberikan? Apa alasannya harus menunggu kejaksaan? Padahal saya tidak punya masalah hukum,” tambah Jas.

Sementara itu, tim Berita Istana telah mencoba menghubungi Trisno, Kepala BPR BKK Kabupaten Demak untuk meminta konfirmasi lebih lanjut terkait penahanan agunan tersebut. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada jawaban resmi dari pihak BKK.

Situasi yang dihadapi Jasmani semakin rumit karena beredar kabar bahwa proses penahanan agunan terkait dengan kasus korupsi yang tengah disidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak.

Sebagaimana diketahui, Kejari Demak baru-baru ini menetapkan UH, Pimpinan Cabang PT BPR BKK Demak Cabang Wonosalam, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan penyaluran kredit modal kerja selama periode 2020–2023.

“Benar, telah dilakukan penahanan terhadap tersangka UH terkait penyimpangan penyaluran kredit,” ungkap Kepala Kejari Demak, Hendra Jaya Atmaja, dalam keterangan pers pada Selasa (15/7/2025).

UH diduga menyalurkan kredit menggunakan dokumen SPK fiktif tanpa verifikasi, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,078 miliar. Saat ini, UH telah ditahan di Rutan Kelas II B Demak selama 20 hari ke depan.

Atas perbuatannya, UH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lain.

Kasus ini menambah daftar panjang keluhan masyarakat terhadap pelayanan lembaga keuangan daerah, khususnya terkait transparansi dan prosedur administrasi pasca pelunasan pinjaman.

(Tim Redaksi Berita Istana – Grobogan)

Komentar