Pemuda Gagu Gagalkan Aksi Pencuri Uang di Pasar, Ini Keterangan Kapolsek Gondang Sragen

HUKUM & KRIMINAL156 Dilihat

Viosarinews.com, SRAGEN – Polsek Gondang membekuk seorang pemuda bernama Agus Sudarmanto alias Kecot warga Kecamatan Jenar Sragen, yang telah mencuri uang milik salah satu pedagang di pasar Gondang Dukuh Badran bernama Suyatmi.

Hal itu seperti disampaikan Kapolsek Gondang AKP Sudarmaji dalam keterangan persnya dihadapan wartawan.

Mewakili Kapolres AKBP Piter Yanottama, AKP Sudarmaji mengatakan bahwa seorang pemuda gagu berhasil menggagalkan aksi pencurian uang jutaan rupiah tersebut yang dilakukan pelaku Agus Sudarmanto alias Kecot.

Peristiwa itu terjadi pada jum’at, 05 Mei 2023 pukul 13.30 WIB. Saat akan beraksi, tersangka datang ke pasar Gondang untuk mengintai aktifitas para pedagang dengan membawa sepeda motor honda scopy mili pacarnya, yang telah ia parkirkan disisi barat pasar.

Diduga tersangka telah memperhatikan gerak gerik korban, yang telah meninggalkan tas berisi uang dibawah barang-barang dagangannya, kemudian pergi untuk mengambil air wudlu.

Kesempatan itu langsung dimanfaatkan tersangka, yang dengan cepat mengambil tas ibu Suyatmi kemudian bergegas pergi.

Namun ternyata aksi tersangka itu diketahui oleh pemuda gagu, salah satu warga pasar yang biasa mangkal di pasar Gondang.

Sempat terjadi perebutan antara pemuda gagu dengan tersangka. Awalnya tersangka tidak mengakui bahwa tas tersebut adalah milik pedagang yang telah diambilnya, namun pemuda gagu tersebut terus bersikeras merebut tas dari tangan tersangka, hingga membuat warga pasar curiga dan melaporkan kejadian ke Mapolsek Gondang.

“ Dia bisanya hanya mengatakan e..e..e..sambil menunjuk-nunjuk tas yang dibawa pelaku. sempat berebut tas, sehingga warga pasar merasa curiga dan akhirnya menahan pelaku untuk dilaporkan Polsek Gondang. Saat di interograsi petugas, pelaku sempat berbelit-belit, tidak mengakui tas tersebut milik orang lain, dan baru mengakui setelah korban ibu Suyatmi membenarkan tas tersebut miliknya, “ kata AKP Sudarmaji, Senin (22/05/2023).

“Memang berbelit-belit dia. Semula tersangka tidak mengakui membawa sepeda motor, mungkin karena takut karena sepeda motor itu milik pacarnya, yang ia pinjam, “

Lanjut Sudarmaji, “dengan jumlah uang totalnya sebesar Rp 3.760.000, dalam bentuk bendelan-bendelan. Sedangkan sarana yang digunakan tersangka adalah sepeda motor scoopy, yang dari awal sudah diparkirkan disisi barat pasar, “

Atas kejadian tersebut, petugas telah mengamankan pelaku beserta barang bukti milik korban berupa tas berisi 3 bendelan uang masing-masing Rp 1 980.000, Rp 400.000, Rp 1.480.000,  serta sarana milik pelaku sepeda motor jenis honda scopy warna putih.

“ Sehingga atas perbuatannya, saat ini tersangka telah dibawa ke Mapolsek Gondang. Tersangka dijerat dengan pidana sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP, “ tandas AKP Sudarmaji.

(Vio Sari)
(Humas Polres Sragen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *